Forum Finance
- Harga sembako hari ini... Kurt_Cobain
- Help me Please!! (bagi-ba... yumco
- masih muda dah kaya rayaa... lelaki
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Senin, 08/09/2008 10:44 WIB
5 Kontraktor Minyak Kelas Kakap Dipanggil DPR -
Senin, 08/09/2008 10:16 WIB
Ekspor Tekstil RI ke AS Didominasi Pakaian Jadi -
Senin, 08/09/2008 07:46 WIB
Produksi Mobil Murah Tata Nano Siap Dilanjutkan -
Minggu, 07/09/2008 15:41 WIB
Pusat Grosir Juga Diserbu Warga -
Minggu, 07/09/2008 13:44 WIB
Sepekan Puasa, Omzet Pedagang Pakaian Meningkat 40% -
Minggu, 07/09/2008 12:01 WIB
Warga Mulai Serbu Pusat Perbelanjaan
Indeks Berita
Kamis, 03/07/2008 18:30 WIB
Pemerintah Siap Nego Ulang Seluruh Kontrak Pertambangan
Alih Istik Wahyuni - detikFinance

Foto: Budi Sugiharto
Jakarta -
Pemerintah mengaku siap menegosiasi ulang seluruh kontrak pertambangan di Indonesia agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Tapi sebelum seluruh kontrak itu bahas lagi, ada empat syarat yang harus terpenuhi.
Hal tersebut disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam rapat kerja dengan Komisi VII di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (4/7/2008).
"Kami siap negosiasikan kontrak kembali menyesuaikan dengan dimanika yang ada, tapi ada syarat yang harus terpenuhi," katanya.
Syarat pertama, pemerintah perlu waktu setidaknya selama lima tahun untuk menegosiasikan kembali semua kontrak tersebut. Hal apa saja yang akan dinegosiasi ulang pun akan ditentukan kontrak per kontrak.
"Karena setiap kontrak kan isinya berbeda," jelasnya.
Syarat kedua, negosiasi ulang kontrak tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Syarat ketiga, setiap perubahan kontrak harus disetujui oleh oleh para pihak. Jika ada perubahan selama perjanjian sudah dipenuhi
Syarat keempat, perubahan kontrak tidak meniadakan hak-hak para pihak. "Jadi ada empat syarat itu sebelum dilakukan perubahan kontrak," kata Purnomo.
Desakan dari berbagai kalangan untuk merevisi kontrak-kontrak pertambangan akhir-akhir ini memang semakin gencar. Ada yang meminta nasionalisasi aset, kenaikan royalti, dan audit produksi tambang.
Perubahan kontrak ini terkait berbagai perubahan dalam UU Minerba yang tengah dibahas. Di dalam UU tersebut ada klausul mengenai masa peralihan agar kontrak-kontrak yang sudah ada sebelum UU ini lahir mau mengikuti perubahan di UU.
Namun Purnomo menambahkan, negosiasi ulang kontrak tersebut sebaiknya tidak masuk dalam UU Minerba yang tengah dibahas karena hal-hal yang akan dinegosiasi ulang berbeda tiap kontrak.(lih/qom)
Pemerintah Siap Nego Ulang Seluruh Kontrak Pertambangan
Alih Istik Wahyuni - detikFinance

Foto: Budi Sugiharto
Hal tersebut disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam rapat kerja dengan Komisi VII di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (4/7/2008).
"Kami siap negosiasikan kontrak kembali menyesuaikan dengan dimanika yang ada, tapi ada syarat yang harus terpenuhi," katanya.
Syarat pertama, pemerintah perlu waktu setidaknya selama lima tahun untuk menegosiasikan kembali semua kontrak tersebut. Hal apa saja yang akan dinegosiasi ulang pun akan ditentukan kontrak per kontrak.
"Karena setiap kontrak kan isinya berbeda," jelasnya.
Syarat kedua, negosiasi ulang kontrak tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Syarat ketiga, setiap perubahan kontrak harus disetujui oleh oleh para pihak. Jika ada perubahan selama perjanjian sudah dipenuhi
Syarat keempat, perubahan kontrak tidak meniadakan hak-hak para pihak. "Jadi ada empat syarat itu sebelum dilakukan perubahan kontrak," kata Purnomo.
Desakan dari berbagai kalangan untuk merevisi kontrak-kontrak pertambangan akhir-akhir ini memang semakin gencar. Ada yang meminta nasionalisasi aset, kenaikan royalti, dan audit produksi tambang.
Perubahan kontrak ini terkait berbagai perubahan dalam UU Minerba yang tengah dibahas. Di dalam UU tersebut ada klausul mengenai masa peralihan agar kontrak-kontrak yang sudah ada sebelum UU ini lahir mau mengikuti perubahan di UU.
Namun Purnomo menambahkan, negosiasi ulang kontrak tersebut sebaiknya tidak masuk dalam UU Minerba yang tengah dibahas karena hal-hal yang akan dinegosiasi ulang berbeda tiap kontrak.(lih/qom)
Komentar terkini (9 Komentar)
