Forum Finance
- Tutorial OrangeHRM berbah... titus
- Coba untuk beranikan DIRI... dek_orekoop
- krisis global... madamadaa
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Senin, 24/11/2008 03:57 WIB
Laporan dari Peru
Kolombia Tegaskan Benar-benar Ingin Gabung di Forum APEC -
Minggu, 23/11/2008 10:03 WIB
Laporan dari Peru
Pererat Hubungan dengan IPC, RI Genjot Produksi Kentang -
Sabtu, 22/11/2008 17:36 WIB
Laporan dari Peru
SBY Hadiri Puncak APEC dan Gelar Pertemuan dengan PM Australia -
Sabtu, 22/11/2008 17:05 WIB
Laporan dari Peru
SBY Minta Peran Lebih Kalangan Bisnis Atasi Krisis Global -
Sabtu, 22/11/2008 16:08 WIB
Laporan dari Peru
Kunci Atasi Krisis Adalah Berkomitmen untuk Rakyat -
Sabtu, 22/11/2008 16:04 WIB
MS Hidayat Calon Tunggal Ketum Kadin 2008-2013
Indeks Berita
Kamis, 03/07/2008 18:30 WIB
Pemerintah Siap Nego Ulang Seluruh Kontrak Pertambangan
Alih Istik Wahyuni - detikFinance

Foto: Budi Sugiharto
Hal tersebut disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam rapat kerja dengan Komisi VII di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (4/7/2008).
"Kami siap negosiasikan kontrak kembali menyesuaikan dengan dimanika yang ada, tapi ada syarat yang harus terpenuhi," katanya.
Syarat pertama, pemerintah perlu waktu setidaknya selama lima tahun untuk menegosiasikan kembali semua kontrak tersebut. Hal apa saja yang akan dinegosiasi ulang pun akan ditentukan kontrak per kontrak.
"Karena setiap kontrak kan isinya berbeda," jelasnya.
Syarat kedua, negosiasi ulang kontrak tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Syarat ketiga, setiap perubahan kontrak harus disetujui oleh oleh para pihak. Jika ada perubahan selama perjanjian sudah dipenuhi
Syarat keempat, perubahan kontrak tidak meniadakan hak-hak para pihak. "Jadi ada empat syarat itu sebelum dilakukan perubahan kontrak," kata Purnomo.
Desakan dari berbagai kalangan untuk merevisi kontrak-kontrak pertambangan akhir-akhir ini memang semakin gencar. Ada yang meminta nasionalisasi aset, kenaikan royalti, dan audit produksi tambang.
Perubahan kontrak ini terkait berbagai perubahan dalam UU Minerba yang tengah dibahas. Di dalam UU tersebut ada klausul mengenai masa peralihan agar kontrak-kontrak yang sudah ada sebelum UU ini lahir mau mengikuti perubahan di UU.
Namun Purnomo menambahkan, negosiasi ulang kontrak tersebut sebaiknya tidak masuk dalam UU Minerba yang tengah dibahas karena hal-hal yang akan dinegosiasi ulang berbeda tiap kontrak.(lih/qom)
Komentar terkini (9 Komentar)
Baca juga :
- Konsep 'Sharing The Pain' Migas Mulai Berlaku 2009
- Neraca Perdagangan Migas RI Negatif Untuk Pertama Kali
- BPK Temukan Transfer Pricing di Cost Recovery Migas
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
