Forum Finance
- Tutorial OrangeHRM berbah... titus
- Coba untuk beranikan DIRI... dek_orekoop
- krisis global... madamadaa
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Selasa, 11/11/2008 13:52 WIB
Jangan Tergiur Bunga Tinggi! -
Sabtu, 08/11/2008 16:45 WIB
Prospek Properti di Tengah Krisis -
Kamis, 30/10/2008 09:02 WIB
Jangan Taruh Investasi dalam Satu Keranjang -
Selasa, 21/10/2008 12:36 WIB
Benarkah Triliunan Dolar Dana Lenyap dari Pasar Saham? -
Rabu, 15/10/2008 07:17 WIB
Apa Saja Investasi ala Orang Indonesia? -
Selasa, 14/10/2008 07:45 WIB
Ekspansi Usaha? Nanti Dulu...
Indeks Berita
Senin, 07/07/2008 15:28 WIB
Mencicipi Manisnya Waran
Irna Gustia - detikFinance
Perdagangan Waran Dilakukan di Bursa (dro)
Mengacu pada definisi di Bursa Efek Indonesia (BEI), waran adalah hak untuk membeli saham atau obligasi dari satu perusahaan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya oleh penerbit waran atau emiten.
Waran merupakan efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan terbuka yang memberi hak kepada pemegang efek baik saham maupun lainnya, untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk jangka 6 bulan atau lebih.
Misal ketika perusahaan akan go public, emiten tersebut selain menjual saham baru juga menerbitkan waran. Biasanya fasilitas waran ini melekat pada saham yang bersangkutan. Dengan kata lain, investor mendapat bonus dari pembelian saham tersebut berupa waran.
Seperti PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk selain menjual sahamnya ke publik melalui IPO sebanyak 1,360 miliar saham seri B, perseroan juga melepas waran sebanyak 1,088 miliar waran seri I yang menyertai penerbitan saham seri B.
Waran seri I diberikan secara cuma-cuma yaitu setiap pemegang 5 saham baru akan mendapat 4 waran, dimana setiap 1 waran memberikan hak untuk membeli saham baru. Waran yang diterbitkan mempunyai jangka waktu 3 tahun.
Harga waran ini mengikuti harga sahamnya, dimana biasanya harga saham dapat berubah-ubah setelah penawaran umum perdana.
Ketika harga saham tersebut naik menjadi lebih tinggi, maka pemilik waran akan mendapat keuntungan karena dapat membeli saham tersebut dengan harga awal.
Sebaliknya jika harga pasar turun menjadi lebih rendah dari harga awal, pemilik waran akan mengalami kerugian sesuai harga waran, karena waran tersebut tidak dapat digunakan untuk membeli saham dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar.
Seperti saham, waran juga diperdagangkan di bursa, sehingga pemilik waran dapat ikut mendapat keuntungan (capital gain) jika bisa menjual waran tersebut lebih tinggi dari harga beli.
Ketika waran yang dimiliki investor memiliki hak untuk membeli saham di harga Rp 1.000 maka si pemegang tetap mendapat harga beli sebesar itu meski harga sahamnya telah tinggi.
Tidak seperti saham yang usia perdagangannya di bursa tanpa batas, maka waran memiliki periode waktu perdagangan dan biasanya rata-rata memakai jangka waktu 3 tahun.
Dalam perdagangan di bursa kode waran menggunakan W, misalkan waran PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk yang kode sahamnya PTBA maka kode warannya PTBA-W.
Kebanyakan investor bisa mencicipi manisnya waran, karena bonus yang diberikan itu biasanya dilepas setelah harganya tinggi.
(ir/qom)
Baca juga :
- Poin Baru Aturan Tender Offer
- Dag Dig Dug Menanti Aturan Tender Offer Bapepam
- Imbal Hasil Asuransi Jiwa Menurun
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
