Forum Finance
- Ndpbm... alvian19
- Blok Cepu... densol
- Hitung PPh 21 dengan muda... yukfa
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Selasa, 09/02/2010 17:36 WIB
32,5 Juta Orang Indonesia Berada di Level Kemiskinan Ekstrim -
Selasa, 09/02/2010 17:21 WIB
Dicari Hakim Agung Perpajakan -
Selasa, 09/02/2010 16:55 WIB
Pertumbuhan Ekonomi RI 2009 Diproyeksi 4,4-4,5% -
Selasa, 09/02/2010 16:27 WIB
PTPN XIV Masih Cicil Tunggakan Pajak Rp 60 Miliar -
Selasa, 09/02/2010 16:22 WIB
Produsen Terigu Desak Pemerintah Eksekusi BM Anti-Dumping -
Selasa, 09/02/2010 15:58 WIB
Perhutani Siap Bangun 2 Pabrik Gondorukem Rp 160 M
Indeks Berita
Kamis, 24/07/2008 16:17 WIB
Pekerja Tak Dapat Uang Lembur untuk Kerja Sabtu-Minggu
Wahyu Daniel - detikFinance

Foto: Rumgapres
Hal tersebut disampaikan Menakertrans Erman Soeparno usai rapat koordinasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri mengenai pengalihan jam kerja industri di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (24/7/2008).
"Ketentuan jam kerjanya tidak diubah untuk satu minggu maksimal jam kerja 40 jam selebihnya dihitung lembur, perhitungannya sudah ada," ujarnya.
Dalam 1-2 hari ini, Erman akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur mengenai pengalihan jam kerja khususnya mengenai lembur di Sabtu-Minggu.
"Soal lembur ini kan ada pergantian liburnya, jadi harus dipisahkan antara lembur dan pergeseran hari kerja. Surat edarannya 1-2 hari ini bisa keluar," ujarnya.
Ketua Kadin MS Hidayat sebelumnya mendesak Menakertrans untuk mengeluarkan surat edaran. Surat Menakertrans itu penting bagi pengusaha untuk berunding dengan pekerja.
Dengan keluarnya surat itu, jelas dasarnya bagi perusahaan untuk tidak memberikan upah lembur bagi para karyawannya. Sebab selama ini banyak perusahaan dan juga karyawannya yang beranggapan bahwa masuk pada Sabtu atau Minggu itu mendapat upah lembur.
(ddn/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (10 Komentar)
Baca juga :
- SKB Hemat Listrik Perkantoran dan Mal Segera Terbit
- Pengusaha Yogya Minta Pengalihan Jam Kerja Ditunda
- Industri di Daerah Belum Siap Terapkan Pengalihan Jam Kerja
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




