Berita Lain

Indeks Berita



Kamis, 24/07/2008 18:51 WIB
PP Kawasan Industri akan Terbit
Wahyu Daniel - detikFinance



Foto: Indro-detikFinance
Jakarta - Pemerintah saat ini tengah menyusun dan akan segera menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai kawasan industri. Peraturan ini penting agar pengembangan industri ke depan menggunakan pendekatan kawasan industri.

Hal tersebut disampaikan Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady dalam jumpa pers di Graha Sawala, Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (24/7/2008).

"Pengelolaan dan pengawasan industri yang berada di dalam kawasan akan lebih mudah," imbuhnya.

Menurutnya kawasan industri dinilai lebih memberikan kepastian kepada investor dan akan mempemudah arus barang, jadi ini akan menjadi insentif bagi investor," tuturnya.

Karena itu pemerintah juga berkomitmen untuk terus membenahi infrastruktur pendukung dan birokrasi agar lebih baik, karena menurutnya kawasan industri harus tertib dan atraktif.

Saat ini terdapat 86 kawasan industri dengan 618 ribu tenaga kerja yang tersebar di 13 propinsi dan 26 kabupaten. Kawasan industri menyumbang 74 persen ekspor non migas dengan nilai sekitar US$ 45 miliar.

Selama ini, kawasan industri hanya diatur melalui Keputusan Presiden (Kepres). Padahal, kata Edy, seharusnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
(dnl/ddn)
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :