Forum Finance
- [Berita] Pertumbuhan Ekon... yudhasatriaw
- pelecehan terhadap umat i... bengak
- Berapa Bea Masuk/Pajak Pa... Wanoja
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Kamis, 21/08/2008 15:27 WIB
Sembako Maksimal Hanya Boleh Naik 10% -
Kamis, 21/08/2008 15:20 WIB
Penurunan Harga CPO Pukul Industri -
Kamis, 21/08/2008 15:12 WIB
Pertamina Bidik Rp 5 Triliun dari Pelumas -
Kamis, 21/08/2008 15:06 WIB
Pertamina Bangun Kilang Oli Canggih Se-Asia Pasifik -
Kamis, 21/08/2008 14:02 WIB
PE CPO September Jadi 10% -
Kamis, 21/08/2008 13:54 WIB
Impor Terigu dan Gandum Harus Keluar Jalur Merah
Indeks Berita
Kamis, 24/07/2008 19:29 WIB
UE Masih Melarang, RI Dipersilakan Ngadu ke WTO
Nograhany Widhi K - detikFinance

Foto: Chaidir/detikcom
Jakarta -
Uni Eropa (UE) masih mempertahankan larangan terbang terhadap 51 maskapai penerbangan Indonesia. Indonesia dipersilakan mengadu ke World Trade Organisation (WTO) jika keberatan.
Larangan terbang atas maskapai Indonesia dipertahankan karena otoritas penerbangan Indonesia dinilai tidak dapat memenuhi persyaratan terknis International Civil Aviation Organization (ICAO).
"27 Negara anggota UE sepakat tidak mencabut larangan terbang bagi 51 maskapai Indoesia. Namun tetap dibangun komitmen untuk meningkatkan kerja sama masalah penerbagan yang mengacu pada prosedur ICAO," ujar Kuasa Usaha Ad Interim UE di Indonesia Pierre Phillipe usai bertemu Menteri Perhubungan Jusman Syafi’i Djamal, Kamis (24/7/2008).
Pertemuan di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, dihadiri juga Kuasa Usaha Ad Interim Kedubes Prancis Jean-yves Roux, Dubes Republik Czech Pavel Rezac dan Dirjen Perhubungan Udara Dephub Budhi M Suyitno.
Phillipe menjelaskan 27 negara anggota UE dalam sidang komisi Eropa di Brussels, Belgia telah mendengarkan presentasi dari otoritas Indonesia dan tiga maskapai yang diprioritaskan yaitu Garuda Indonesia, Mandala Airlines dan Airfast. Namun negara-negara UE mengambil kesimpulan fokus otoritas penerbangan Indonesia dianggap belum memenuhi standar UE.
"Satu tahun merupakan waktu yang singkat untuk memenuhi hasil audit ICAO, itu belum cukup contohnya masalah inspeksi ," katanya.
Phillipe menegaskan penilaian UE objektif terhadap masalah keselamatan, dan tidak ada kaitannya dengan motif komersial ataupun bisnis.
"Ini objektif kita semata-mata memperhatikan keselamatan warga negara UE, kalau Indonesia merasa dihalangi ya silakan mengadu ke WTO," katanya.
Phillipe menjelaskan ada dua aspek masalah yaitu masalah maskapai dan regulatornya. Menurut dia, untuk maskapai penerbangan kalau sudah ada perbaikan dapat dicabut larangan terbangnya.
"Kalau maskapai sudah menunjukkan perbaikan, menampakkan kemajuan bisa besok kita cabut larangan terbangnya, tapi kita tunggu perbaikan otoritas pemerintah untuk memenuhi hasil audit tandar ICAO," kata dia.
(nal/qom)
UE Masih Melarang, RI Dipersilakan Ngadu ke WTO
Nograhany Widhi K - detikFinance

Foto: Chaidir/detikcom
Larangan terbang atas maskapai Indonesia dipertahankan karena otoritas penerbangan Indonesia dinilai tidak dapat memenuhi persyaratan terknis International Civil Aviation Organization (ICAO).
"27 Negara anggota UE sepakat tidak mencabut larangan terbang bagi 51 maskapai Indoesia. Namun tetap dibangun komitmen untuk meningkatkan kerja sama masalah penerbagan yang mengacu pada prosedur ICAO," ujar Kuasa Usaha Ad Interim UE di Indonesia Pierre Phillipe usai bertemu Menteri Perhubungan Jusman Syafi’i Djamal, Kamis (24/7/2008).
Pertemuan di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, dihadiri juga Kuasa Usaha Ad Interim Kedubes Prancis Jean-yves Roux, Dubes Republik Czech Pavel Rezac dan Dirjen Perhubungan Udara Dephub Budhi M Suyitno.
Phillipe menjelaskan 27 negara anggota UE dalam sidang komisi Eropa di Brussels, Belgia telah mendengarkan presentasi dari otoritas Indonesia dan tiga maskapai yang diprioritaskan yaitu Garuda Indonesia, Mandala Airlines dan Airfast. Namun negara-negara UE mengambil kesimpulan fokus otoritas penerbangan Indonesia dianggap belum memenuhi standar UE.
"Satu tahun merupakan waktu yang singkat untuk memenuhi hasil audit ICAO, itu belum cukup contohnya masalah inspeksi ," katanya.
Phillipe menegaskan penilaian UE objektif terhadap masalah keselamatan, dan tidak ada kaitannya dengan motif komersial ataupun bisnis.
"Ini objektif kita semata-mata memperhatikan keselamatan warga negara UE, kalau Indonesia merasa dihalangi ya silakan mengadu ke WTO," katanya.
Phillipe menjelaskan ada dua aspek masalah yaitu masalah maskapai dan regulatornya. Menurut dia, untuk maskapai penerbangan kalau sudah ada perbaikan dapat dicabut larangan terbangnya.
"Kalau maskapai sudah menunjukkan perbaikan, menampakkan kemajuan bisa besok kita cabut larangan terbangnya, tapi kita tunggu perbaikan otoritas pemerintah untuk memenuhi hasil audit tandar ICAO," kata dia.
(nal/qom)



