Berita Lain

Indeks Berita



Senin, 28/07/2008 13:13 WIB
Pemerintah Tak Lagi Tetapkan Formula Harga BBM Industri
Alih Istik Wahyuni - detikFinance


Foto: Nurul Q/detikFinance
Jakarta - Pemerintah mulai Juli 2008 menetapkan harga bahan bakar dalam negeri hanya tinggal dua jenis, yaitu subsidi dan non subsidi. Untuk harga bahan bakar industri yang selama ini ditetapkan pemerintah akan dimasukkan dalam kategori bahan bakar umum yang harganya dilepas ke mekanisme pasar.

Demikian dijelaskan Dirjen Migas Evita H Legowo disela-sela diskusi keselamatan migas di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (27/8/2008).

Sebelumnya, harga bahan bakar terdiri dari tiga jenis yaitu:
1. Bahan bakar tertentu yang disubsidi pemerintah yakni premium, minyak tanah dan solar dan elpiji 3 kg
2. Bahan bakar industri yang formula harganya ditetapkan pemerintah dan
3. Bahan bakar umum yang harganya dilepas ke mekanisme pasar yakni termasuk pertamax dll.
 
Namun menurut Evita, nantinya hanya akan ada dua jenis harga bahan bakar yakni subsidi dan non subsidi. Bahan Bakar industri digabung dengan bahan bakar umum yang harganya dilepas ke mekanisme pasar.

Sementara untuk harga non subsidi, menurut Evita, diputuskan untuk tidak ditetapkan pemerintah. Artinya bisa ditetapkan korporat atau tergantung proses business to business (B to B).
 
"Harga bahan bakar baik gas dan minyak hanya ada dua. Selama ini kan ada tiga, bahan bakar tertentu, industri dan umum. Sekarang hanya bahan bakar tertentu dan umum, yang mencerminkan subsidi dan non subsidi. Yang tertentu harganya ditetapkan pemerintah, yang umum ditetapkan untuk tidak ditetapkan supaya lebih mudah untuk disesuaikan," jelasnya.
 
Yang termasuk bahan bakar tertentu (subsidi) saat ini adalah premium, solar, minyak tanah dan elpiji 3 kg. Sementara untuk elpiji 12 kg yang tidak disubsidi pemerintah, masuk kategori bahan bakar umum.
 
"Elpiji 12 kg kan tidak disubsidi, jadi bukan ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.
 
Sementara untuk bahan bakar umum yang tidak disubsidi, pemerintah tidak akan menetapkan harganya. Meski begitu, pemerintah tetap memberikan batasan-batasan penetapan harganya seperti tidak boleh mengganggu industri dan masyarakat.
 
Semua aturan baru tersebut terangkum dalam Peraturan Menteri mengenai Harga Bahan Bakar yang baru diterbitkan Juli 2008.
 
Evita menambahkan, yang diatur dalam permen tersebut masih garis besar, tidak merinci bagaimana aturan untuk bahan bakar non subsidi apakah menggunakan formula atau dilepas ke harga pasar.
 
"Makanya kami baru akan membicarakan aturannya seperti apa agar lebih jelas. Semoga tahun ini sudah selesai dan bisa diimpelemntasikan," katanya. (lih/qom)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Baca juga :


Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).