Berita Lain

Indeks Berita



Kamis, 07/08/2008 13:59 WIB
Pengusaha Batubara yang Kena Cekal Bisa Bertambah
Wahyu Daniel - detikFinance


Hadiyanto (Foto: Wahyu/detikFinance)
Jakarta - Daftar pengusaha batubara yang kena cekal bisa saja bertambah. Pemerintah berharap pencekalan itu bisa membuat para pengusaha itu segera melunasi utang royalti.

"Ya tidak tertutup kemungkinan bertambah," ujar Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto usai bertemu Menkeu Sri Mulyani di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (7/8/2008).

Para pengusaha, lanjut Hadiyanto, tidak bisa menunggak pembayaran royalti yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP dan restitusi PPN merupakan 2 hal yang berbeda.

"Tidak bisa, kalau orang tua itu punya 2 anak misalnya punya utang sama anak yang satu dan kita piutang ke anak lain, kita bayar utang ke anak yang satu terus dianggap lunas kan gak bisa begitu," ujarnya.

Dengan adanya piutang PNBP itu sama saja dengan menahan uang negara yang harus dibayarkan. "Kan jumlah piutang negara dari royalti itu Rp 3,26 triliun, itu adalah uang publik yang sudah jatuh tempo yang harus dibayarkan oleh karena itu kewajiban saya untuk melakukan penagihan," ujarnya.

(ddn/qom)

Info Kurs,berita financial dan ekonomi.
Ketik: REG ECO kirim SMS ke 3845 (khusus pelanggan Telkomsel, Flexi).
Ketik: REG EKO kirim SMS ke 3845 (khusus pelanggan Indosat dan Hutch 3).


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (2 Komentar)

Baca juga :