Forum Finance
- Memahami riba perbankan... JOXZIN
- setujuhkan anda dengan si... Kaisar-Selatan
- Wahana Beramal Jariyah... JOXZIN
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Senin, 01/12/2008 15:26 WIB
LPS Akui Kesulitan Tentukan Acuan Kurs di Bank Century -
Senin, 01/12/2008 11:51 WIB
Maybank Tempatkan Manajemen di BII -
Sabtu, 29/11/2008 17:24 WIB
Keputusan Ambil Alih Bank Century Tak Tepat -
Sabtu, 29/11/2008 11:05 WIB
12 Perusahaan Daftar Jadi Agen Penjual Sukuk -
Sabtu, 29/11/2008 10:53 WIB
Aset Negara Rp 13 Triliun Jadi Aset Dasar Sukuk Ritel -
Jumat, 28/11/2008 18:10 WIB
Nasabah Bank Century Keluhkan Deposito Tak Bisa Cair
Indeks Berita
Kamis, 21/08/2008 14:43 WIB
Revisi PBI Sukuk Bermanfaat Meski Agak Terlambat
Wahyu Daniel - detikFinance

Foto: Dadan K/detikFinance
"Keputusan yang sangat tepat yang diambil BI, meskipun agak terlambat tapi sangat bermanfaat," jelas Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu Rahmat Waluyanto kepada wartawan, Kamis (21/8/2008).
Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah sebelumnya mengatakan, BI akan segera merevisi PBI itu sehingga perbankan baik konvensional maupun syariah kini bisa melakukan trading atau jual beli surat berharga syariah negara atau sukuk untuk pengelolaan likuiditasnya.
Rahmat menjelaskan, dari proses komunikasi pemerintah dengan para agen penjual, PBI tersebut memang dinilai menjadi faktor yang dapat menurunkan minat investor untuk membeli sukuk.
"Memang sukuk tidak hanya untuk investasi tapi juga harus dapat diperdagangan agar pasarnya berkembang. Kalau pasar sukuk bisa berkembang menjadi likuid, aktif dan deep, maka kapasitas daya serapnya semakin besar dan biaya penerbitan sukuk menjadi lebih rendah," urai Rahmat.
Jika revisi itu terealisasi, kata Rahmat, maka tidak ada lagi alasan bagi bank untuk tidak membeli sukuk.
"Saya mendengar laporan bahwa masih ada bank yang tidak mau beli karena internal audit mereka tidak memperbolehkan sampai PBI benar-benar dicabut. Ini tidak benar karena statement yang dibuat Bu Fadjriah sebagai Deputi GBI sudah cukup sementara proses pencabutan sedang dilakukan,tegasnya.
Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Ramzi A Zuhdi sebelumnya mengatakan, BI dalam waktu 2 minggu ini direncanakan akan merevisi aturan yang melarang bank syariah memperjualbelikan obligasi syariah sampai jatuh temponya (hold to maturity).
Aturan itu adalah PBI no 8/21/PBI 2006 dan surat edaran BI mengenai penilaian tentang kualitas aktiva bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Aturan itu menyebutkan bank hanya dapat memiliki surat berharga syariah dan harus dipegang sampai jatuh tempo.
"Jadi kalau suatu saat mereka membutuhkan likuidtas mereka tidak bisa menjual sukuknya, kalau memang demikian susah untuk pemerintah mengembangkan sukuk SBSN padahal pemerintah terus membutuhkan dana yang semakin besar ke depan," ujarnya.
Ramzi menambahkan revsisi itu sudah disampaikan ke Dewan Syariah Nasional MUI dan MUI sudah menyetujui.
"Dalam waktu dekat ini kita akan mereview kembali ke Dewan Gubernur tentang PBI tadi dan surat edaran BI tadi, yang jadi apakah bisa trading atau avaiable to sale," ujarnya.(qom/ddn)
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Bank Boleh Jual Beli Sukuk
- Situasi Pasar Untungkan Sukuk
- Pemerintah Targetkan Sukuk Negara dan ORI Rp 15 Triliun
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
