Forum Finance
- [info]deposito standard c... StanChart
- Apa yang menyebabkan kris... OmniScience
- Kapan upiah menguat????... fuajuar
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 04/04/2008 10:00 WIB
Salah Kode Surat Setoran Pajak -
Selasa, 01/04/2008 11:20 WIB
Kewajiban Pajak Perusahaan PMA -
Senin, 23/06/2008 10:20 WIB
Pajak Atas Impor Daging Sapi -
Senin, 09/06/2008 09:43 WIB
Pajak dan Biaya Jual-Beli Rumah -
Senin, 21/04/2008 10:46 WIB
Pemungutan PPN dan Pembayaran Denda Administrasi
Indeks Berita
Senin, 01/09/2008 11:04 WIB
Manfaat NPWP bagi Orang Pribadi
Wildan Permana - detikFinance
Pertanyaan :
Perusahaan saya bekerja sedang mensosialisasikan pembuatan NPWP, ada beberapa yang ingin saya pertanyakan:
- Selain Fiskal apa benefit lain yang kita dapat ?
- Apakah perhitungan persentasi pemotongan gaji u/ NPWP setiap orang sama?
- Bagaimana prosedur gratis fiscal ?
- Apakah tetap kita harus bayar dulu atau langsung?
- Kalau bayar dulu bagaimana sistem pengembalian biaya fiscal kita?
Jawaban :
Saat ini sedang marak wacana mengenai perlunya pembuatan NPWP untuk perorangan, konsultasi kali ini mewakili salah satu di antara sekian banyak pertanyaan yang masuk tentang hal tersebut.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada dasarnya harus dimiliki oleh setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Orang pribadi dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak tempat domisi yang bersangkutan atau melalui pendaftaran via internet dengan memanfaatkan fasilitas e-registration, lebih lengkap mengenai PTKP dan pendaftaran via internet dapat dilihat di www.pajak.go.id.
Ketentuan perpajakan yang baru semakin mendorong agar perorangan segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dengan menawarkan manfaat tambahan apabila memiliki NPWP. Manfaat itu antara lain terkait dengan fasilitas sunset policy dan diskriminasi tarif
Salah satu manfaat yang besar dengan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP adalah dapat memanfaatkan fasilitas sunset policy, yang merupakan fasilitas ‘pengampunan pajak terbatas’. Orang pribadi yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP di tahun 2008 diberikan fasilitas pembebasan atas sanksi bunga atas pajak yang kurang dibayar apabila mereka mau melaporkan dan membayarkan pajak yang selama ini tidak atau kurang dibayarkan.
Manfaat yang lainnya adalah penerapan diskriminasi tariff pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Akan ada pembedaan pengenaan tariff pemotongan PPh antara orang pribadi yang memiliki NPWP dengan orang pribadi yang tidak memiliki NPWP berdasarkan RUU PPh yang akan segera disahkan. Jika tidak memiliki NPWP, maka pemotongan PPh-nya akan dilakukan dengan tariff yang lebih besar 20% dibandingkan jika memiliki NPWP. Tentu saja hal ini akan juga diterapkan di dalam pemotongan PPh pasal 21 atas gaji yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
Dalam praktek, ada manfaat lain terkait dengan kepemilikan NPWP. Salah satunya adalah NPWP menjadi persyaratan dalam pengajuan kredit, baik ke bank ataupun lembaga pembiayaan, sampai dengan jumlah tertentu.
Terkait dengan fiskal luar negeri, memang ada rencana untuk membebaskan orang pribadi yang memiliki NPWP dari pemungutan fiskal luar negeri. Namun, hal ini menunggu pengesahan dari RUU PPh yang baru dan aturan pelaksanaannya. Saat ini, fiskal luar negeri yang kita bayarkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam penghitungan PPh untuk suatu tahun pajak.
Salam, Wildan Permana
(qom/qom)
Baca juga :
Informasi Pemasangan Iklan:hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
