Berita Lain

Indeks Berita





Kamis, 04/09/2008 17:40 WIB
BI: Eksekusi Pencairan GWM 3 Bank Harus oleh Pemilik Bank
Dadan Kuswaraharja - detikFinance



Foto: Alih-detikFinance
Jakarta - Eksekusi pencairan rekening Giro Wajib Minimum (GWM) milik tiga bank yakni PT Bank Windu Kentjana Internasional, PT Bank Commonwealth dan PT Bank Finconesia tidak dapat dilakukan begitu saja.

Hal tersebut disampaikan Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia (BI) Dyah N.K. Makhijani dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Kamis (4/9/2008).

"Seharusnya perintah eksekusi pencairan GWM ditujukan kepada masing-masing bank pemilik atau pemegang rekening giro bank di Bank Indonesia selaku pihak-pihak tereksekusi," ujarnya.

Pernyataan BI itu muncul setelah adanya perintah eksekusi Giro Wajib Minimum milik tiga bank sesuai dengan ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan ganti rugi Rp 20 miliar PT Geria Wijaya Prestige (GWP) terhadap PT Bank Windu Kentjana Internasional, PT Bank Commonwealth dan PT Bank Finconesia.

Berdasarkan penetapan tersebut, Juru Sita PN Jakpus pada tanggal 16 Juni 2008 melaksanakan eksekusi pencairan rekening GWM milik tiga bank itu di BI. Namun eksekusi tersebut tidak dapat dijalankan karena BI keberatan melaksanakannya.

Bank Indonesia, lanjut Dyah, bukan pihak dalam perkara antara PT GWP dengan ketiga bank tersebut, sehingga permasalahan tersebut merupakan masalah pihak-pihak terkait di luar Bank Indonesia.

"Oleh sebab itu permasalahan ini seyogyanya diselesaikan oleh para pihak yang bersangkutan," ujarnya.

Dyah menjelaskan GWM adalah merupakan kewajiban bank-bank di Indonesia untuk menempatkan dana di Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari seluruh dana nasabah yang berhasil dihimpun.

GWM merupakan salah satu piranti moneter yang digunakan untuk menyerap ekses likuiditas perekonomian dalam rangka mencapai kestabilan harga dan nilai tukar rupiah.

"Dengan demikian, GWM milik bank harus tetap terjaga untuk menghindari terjadinya dampak sistemik pada sistem perbankan dan perekonomian," ujarnya.

Namun sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 2/24/2000 tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia Dengan Pihak ekstern, penarikan rekening giro hanya dapat dilakukan oleh pemilik atau pemegang rekening giro atau pihak yang diberi kuasa oleh pemilik atau pemegang rekening giro.

(ddn/qom)
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518