Forum Finance
- [info]deposito standard c... StanChart
- Apa yang menyebabkan kris... OmniScience
- Kapan upiah menguat????... fuajuar
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- BBM gak perlu naik tp sem... silentwatcher
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Rabu, 03/12/2008 18:24 WIB
Bank Mandiri Nobatkan 6 Wirausaha Muda Mandiri -
Rabu, 03/12/2008 16:50 WIB
Mandiri Pilih Buka Cabang Sendiri Ketimbang Akuisisi Bank Century -
Rabu, 03/12/2008 16:13 WIB
Bank Mandiri Tahan Seluruh Kredit ke BPR -
Rabu, 03/12/2008 15:53 WIB
Jamsostek Tambah Porsi Investasi Deposito 2009 -
Rabu, 03/12/2008 15:30 WIB
Jamsostek Minta Pencairan Klaim Jadi Satu Bulan -
Rabu, 03/12/2008 14:49 WIB
Suntik Century, Aset LPS Tidak Turun
Indeks Berita
Kamis, 04/09/2008 17:40 WIB
BI: Eksekusi Pencairan GWM 3 Bank Harus oleh Pemilik Bank
Dadan Kuswaraharja - detikFinance

Foto: Alih-detikFinance
Hal tersebut disampaikan Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia (BI) Dyah N.K. Makhijani dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Kamis (4/9/2008).
"Seharusnya perintah eksekusi pencairan GWM ditujukan kepada masing-masing bank pemilik atau pemegang rekening giro bank di Bank Indonesia selaku pihak-pihak tereksekusi," ujarnya.
Pernyataan BI itu muncul setelah adanya perintah eksekusi Giro Wajib Minimum milik tiga bank sesuai dengan ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan ganti rugi Rp 20 miliar PT Geria Wijaya Prestige (GWP) terhadap PT Bank Windu Kentjana Internasional, PT Bank Commonwealth dan PT Bank Finconesia.
Berdasarkan penetapan tersebut, Juru Sita PN Jakpus pada tanggal 16 Juni 2008 melaksanakan eksekusi pencairan rekening GWM milik tiga bank itu di BI. Namun eksekusi tersebut tidak dapat dijalankan karena BI keberatan melaksanakannya.
Bank Indonesia, lanjut Dyah, bukan pihak dalam perkara antara PT GWP dengan ketiga bank tersebut, sehingga permasalahan tersebut merupakan masalah pihak-pihak terkait di luar Bank Indonesia.
"Oleh sebab itu permasalahan ini seyogyanya diselesaikan oleh para pihak yang bersangkutan," ujarnya.
Dyah menjelaskan GWM adalah merupakan kewajiban bank-bank di Indonesia untuk menempatkan dana di Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari seluruh dana nasabah yang berhasil dihimpun.
GWM merupakan salah satu piranti moneter yang digunakan untuk menyerap ekses likuiditas perekonomian dalam rangka mencapai kestabilan harga dan nilai tukar rupiah.
"Dengan demikian, GWM milik bank harus tetap terjaga untuk menghindari terjadinya dampak sistemik pada sistem perbankan dan perekonomian," ujarnya.
Namun sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 2/24/2000 tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia Dengan Pihak ekstern, penarikan rekening giro hanya dapat dilakukan oleh pemilik atau pemegang rekening giro atau pihak yang diberi kuasa oleh pemilik atau pemegang rekening giro.
(ddn/qom)
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Bank DBS Kian Ekspansif di RI
- Asosiasi Pengelola Risiko Bank Diresmikan
- Perbankan Jaga Pesona Deposito
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
