Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 19/03/2010 09:46 WIB
BTN Turunkan Bunga Kredit per 1 April -
Kamis, 18/03/2010 15:46 WIB
Pemerintah Cari Rp 5 Triliun Lagi Dari Surat Utang -
Kamis, 18/03/2010 14:50 WIB
Aviva Akuisisi 60% Saham Asuransi Winterthur Life -
Kamis, 18/03/2010 13:07 WIB
Takaful Cari Partner Bank dari Indonesia -
Kamis, 18/03/2010 11:07 WIB
Sidang 2 Pemilik Asing Bank Century Ditunda Sebulan -
Kamis, 18/03/2010 10:02 WIB
100% Nasabah Bakrie Life Sepakati Skema Pengembalian Dana
Indeks Berita
Selasa, 14/10/2008 16:02 WIB
BI Keluarkan 5 Aturan Pelonggaran Likuiditas
Wahyu Daniel - detikFinance

Foto: dok detikcom
Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (14/10/2008) mengatakan dengan gejala global yang masih berlanjut BI berusaha untuk menjaga likuiditas di perbankan baik dalam bentuk valas maupun rupiah.
"Ini bagian dari langkah integral dengan pemerintah juga sebagai respons atas perkembangan ekonomi global yang terjadi saat ini," ujarnya.
Kebijakan BI itu ada 5 macam yakni:
- Perpanjangan tenor foreign exchange swap dari paling lama 7 hari menjadi 1 bulan. Berlaku efektif sejak 15 Oktober. Langkah ini untuk memenuhi permintaan valuta dalam dolar AS yang sifatnya temporer, sehingga memberi penyesuaian waktu yang cukup bagi bank atau pelaku pasar sebelum benar-benar melakukan penyesuaian komposisi portofolionya.
- Penyediaan pasokan valuta asing bagi perusahaan domestik melalui perbankan berlaku 15 Oktober 2008. "Ini untuk meningkatkan kepastian pemenuhan kebutuhan valuta asing, perusahaan domestik yang memiliki underlying transactions," ujarnya.
- Penurunan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing untuk bank umum konvensional dan syariah dari 3 persen menjadi 1 persen. Berlaku sejak 13 Oktober 2008. "Ini untuk menambah ketersediaan likuiditas valuta dolar AS yang dapat digunakan bank dalam bertransaksi dengan nasabahnya," ujarnya
- Pencabutan ketentuan pasal 4 PBI No 7/1/PBI/2005 tentang batasan posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek yang berlaku sejak 13 Oktober 2008. "Langkah ini ditujukan untuk mengurangi tekanan pembelian dolar AS karena saat ini terjadi pengalihan rekening rupiah ke valuta asing oleh nasabah asing," ujarnya.
- Penyederhanaan perhitungan GWM rupiah, berlaku mulai 24 Oktober 2008 menjadi hanya dalam bentuk statutory reserves menjadi hanya 7,5 persen dari Dana Pihak Ketiga agar likuiditas dalam sistem perbankan menjadi lebih memadai.
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Mandiri dan BNI Naikkan Suku Bunga 50 Bps
- BI Turunkan GWM Jadi 7,5%
- BI Dikecam Naikkan Suku Bunga Sendirian
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




