Berita Lain

Indeks Berita



Selasa, 14/10/2008 16:02 WIB
BI Keluarkan 5 Aturan Pelonggaran Likuiditas
Wahyu Daniel - detikFinance


Foto: dok detikcom
Jakarta - Dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas perbankan baik dalam valas maupun rupiah, Bank Indonesia mengeluarkan 5 aturan pelonggaran likuiditas.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (14/10/2008) mengatakan dengan gejala global yang masih berlanjut BI berusaha untuk menjaga likuiditas di perbankan baik dalam bentuk valas maupun rupiah.

"Ini bagian dari langkah integral dengan pemerintah juga sebagai respons atas perkembangan ekonomi global yang terjadi saat ini," ujarnya.

Kebijakan BI itu ada 5 macam yakni:

  1. Perpanjangan tenor foreign exchange swap dari paling lama 7 hari menjadi 1 bulan. Berlaku efektif sejak 15 Oktober. Langkah ini untuk memenuhi permintaan valuta dalam dolar AS yang sifatnya temporer, sehingga memberi penyesuaian waktu yang cukup bagi bank atau pelaku pasar sebelum benar-benar melakukan penyesuaian komposisi portofolionya.
  2. Penyediaan pasokan valuta asing bagi perusahaan domestik melalui perbankan berlaku 15 Oktober 2008. "Ini untuk meningkatkan kepastian pemenuhan kebutuhan valuta asing, perusahaan domestik yang memiliki underlying transactions," ujarnya.
  3. Penurunan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing untuk bank umum konvensional dan syariah dari 3 persen menjadi 1 persen. Berlaku sejak 13 Oktober 2008. "Ini untuk menambah ketersediaan likuiditas valuta dolar AS yang dapat digunakan bank dalam bertransaksi dengan nasabahnya," ujarnya
  4. Pencabutan ketentuan pasal 4 PBI No 7/1/PBI/2005 tentang batasan posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek yang berlaku sejak 13 Oktober 2008. "Langkah ini ditujukan untuk mengurangi tekanan pembelian dolar AS karena saat ini terjadi pengalihan rekening rupiah ke valuta asing oleh nasabah asing," ujarnya.
  5. Penyederhanaan perhitungan GWM rupiah, berlaku mulai 24 Oktober 2008 menjadi hanya dalam bentuk statutory reserves menjadi hanya 7,5 persen dari Dana Pihak Ketiga agar likuiditas dalam sistem perbankan menjadi lebih memadai.
(ddn/ir)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :


Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).