Forum Finance
- Ndpbm... alvian19
- Blok Cepu... densol
- Hitung PPh 21 dengan muda... yukfa
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Selasa, 09/02/2010 17:36 WIB
32,5 Juta Orang Indonesia Berada di Level Kemiskinan Ekstrim -
Selasa, 09/02/2010 17:21 WIB
Dicari Hakim Agung Perpajakan -
Selasa, 09/02/2010 16:55 WIB
Pertumbuhan Ekonomi RI 2009 Diproyeksi 4,4-4,5% -
Selasa, 09/02/2010 16:27 WIB
PTPN XIV Masih Cicil Tunggakan Pajak Rp 60 Miliar -
Selasa, 09/02/2010 16:22 WIB
Produsen Terigu Desak Pemerintah Eksekusi BM Anti-Dumping -
Selasa, 09/02/2010 15:58 WIB
Perhutani Siap Bangun 2 Pabrik Gondorukem Rp 160 M
Indeks Berita
Jumat, 24/10/2008 14:02 WIB
UMR Kini Ditentukan Pengusaha dan Buruh
Suhendra - detikFinance

Foto: Suhendra-detikFinance
Pemerintah kini tidak lagi 'ikut campur' dalam negosiasi UMR terutama dalam masa krisis global karena kalau kondisi normal melakukan negosiasi tripartit. SKB itu diteken oleh Menakertrans Erman Suparno, Menperin Fahmi Idris, Mendagri Mardianto dan Mendag Mari Elka Pangestu.
"Tadi pagi SKB 4 menteri baru saya teken, nanti sore mulai diberlakukan," ujar Menperin Fahmi Idris dalam jumpa pers di Gedung Depperin, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (24/10/2008).
Fahmi menuturkan tujuan SKB ini untuk mencegah dampak krisis finansial terhadap sektor-sektor riil, terutama untuk mencegah terjadinya PHK.
Sebelumnya penetapan UMR itu ditetapkan oleh Undang-iundang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, namun dengan kondisi sekarang ini perlu dilakukan pendekatan khusus yaitu dengan bipartit. "Kalau pakai ini (undang-undang) bakal banyak yang meninggal (perusahaannya)," ujarnya.
Penetapan UMR ini diharapkan tidak melebihi dari pertumbuhan ekonomi karena akan berdampak pada tekanan sektor riil yang pada akhirnya memicu PHK.
Dia juga mengatakan kontroversi bisa saja terjadi, namun dia mengharapkan hal itu bisa diselesaikan dengan baik-baik.
Nanti ada pengumuman secara resmi oleh Menakertrans Erman Suparno kerja yang dihadiri oleh Apindo, Serikat Pekerja di Depnakertrans.
(ddn/ir)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Pengusaha Akan Diberikan Sanksi Jika Tidak Memberikan THR
- Upah Buruh Naik 10-25%
- JK: Mediator Buruh-Pengusaha Jangan Jadi Provokator
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



