Berita Lain

Indeks Berita





Rabu, 19/11/2008 14:30 WIB
BI Keluarkan Aturan Fasilitas Pembiayaan Darurat Bank Umum
Nurul Qomariyah - detikFinance



Foto: Angga/detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia menerbitkan Peraturan (PBI) No 10/31/PBI/2008 tentang fasilitas pembiayaan darurat (FPD) bagi bank Umum. PBI ini mengatur tentang pemberian FPD untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank yang berdampak sistemik.

FPD merupakan fasilitas pembiayaan dari BI yang diputuskan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK), yang dijamin oleh pemerintah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang memiliki dampak sistemik dan berpotensi krisis namun masih memenuhi tingkat solvabilitas.

FPD diberikan baik untuk mencegah krisis maupun penanganan krisis. Sumber pendanaan FPD dalam rangka pencegahan krisis berasal dari BI dan dijamin oleh pemerintah. Sementara sumber dana FPD dalam rangka penanganan krisis berasal dari pemerintah.

PBI ini merupakan pembaruan dari PBI No 8/1/2006 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat, dan mulai berlaku pada 18 November. Dalam aturan yang dirilis BI, Rabu (19/11/2008) itu, ditetapkan sejumlah syarat untuk mengajukan FPD yakni:
  1. Bank mengalami Kesulitan Likuiditas yang memiliki Dampak Sistemik
  2. Bank memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) positif
  3. Bank memiliki aset yang dapat dijadikan agunan.

Selanjutnya FPD hanya diberikan kepada bank yang berbadan hukum Indonesia, dengan permohonan ditujukan kepada Gubernur BI. Bank yang menerima FPD ini selanjutnya wajib menyampaikan action plan, realisasi action plan dan laporan likuiditas harian.

Permohonan FPD harus disertai dengan:

  1. Surat Pernyataan dari Pengurus Bank bahwa Bank telah mencari sumber dana.
  2. Dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan FPD.
  3. Daftar aset yang akan dijadikan agunan beserta nilai taksiran sementara dan dokumen asli bukti kepemilikan, yang akan diikuti dengan pemasangan Hak Tanggungan, gadai, atau jaminan fidusia.
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan Pemegang Saham Pengendali dan atau Pengurus Bank untuk menyerahkan tambahan aset yang akan diagunkan kepada Pemerintah dalam hal Bank tidak dapat melunasi FPD yang dibuat dihadapan notaris.
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan dari Pemegang Saham Pengendali untuk menyerahkan kewenangan RUPS.
  6. Surat Pernyataan Kesanggupan Pemegang Saham Pengendali dan Pengurus Bank untuk membayar kembali FPD yang dibuat di hadapan notaris
  7. Surat Kesanggupan untuk menerbitkan Personal Guarantee dan/atau Corporate Guarantee dari Pemegang Saham Pengendali yang dibuat di hadapan notaris, dan dilampiri daftar aset
  8. Surat Pernyataan kesediaan Pemegang Saham Pengendali dan Pengurus Bank Bermasalah untuk melakukan tindakan yang diperintahkan oleh BI yang dibuat di hadapan notaris.

Dan jika BI telah mengindikasikan bank yang mengajukan FPD memiliki dampak sistemik, maka Gubernur BI segera meminta Menkeu untuk menyelenggarakan rapat KKSK untuk membahas masalah tersebut dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian.(qom/ir)
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518