Berita Lain

Indeks Berita





Kamis, 20/11/2008 13:28 WIB
Danatama Bayar Sanksi ke BEI Rp 500 Juta
Indro Bagus SU - detikFinance



(Foto: Indro-detikFinance)
Jakarta - PT Danatama Makmur dengan kode broker II telah membayar sanksi denda ke Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar Rp 500 juta atas kasus gagal bayar yang dialaminya.

Danatama sendiri sudah bisa transaksi lagi mulai 17 November 2008 setelah sebelumnya disuspensi sejak 7 Oktober 2008.

"Danatama pada awal pekan ini telah membayar denda Rp 500 juta atas sanksinya dan oleh karena itu suspensinya sudah kita cabut," kata Direktur Perdagangan BEI, MS Sembiring di gedung BEI, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (20/11/2008).

Aktivitas perantara perdagangan saham Danatama dihentikan sejak perdagangan Sesi II Selasa (7/10/2008) lantaran mengalami keterlambatan pembayaran transaksi buy back PT Bumi Resources Tbk (BUMI) pada tanggal 26 dan 29 September 2008 senilai Rp 423,262 miliar.

Solusinya, Danatama kemudian diberikan kemudahan untuk mencicil kewajibannya kepada KPEI. Seluruh kewajiban mencicil Danatama sudah diselesaikan.

(ir/qom)
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518