Forum Finance
- Indonesia Termasuk Salah ... brightsky
- Pengangguran Baru Jadi Fo... BayuDhirga
- numpang tanya yahh ^_^... Lc09
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Kamis, 08/01/2009 08:48 WIB
Bapepam: MKBD Perusahaan Sekuritas Cenderung Menurun -
Kamis, 08/01/2009 08:38 WIB
Sistem Investor Area Dikeluarkan Februari -
Kamis, 08/01/2009 08:30 WIB
Kasus Sarijaya Bisa Hancurkan Kepercayaan Investor Lokal -
Kamis, 08/01/2009 08:15 WIB
Bapepam Nyatakan Seluruh Direksi Sarijaya Bersalah dan Dicekal -
Kamis, 08/01/2009 08:05 WIB
Rupiah Hati-hati Profit Taking -
Kamis, 08/01/2009 07:50 WIB
IHSG Bisa Kena Imbas Pelemahan Bursa Regional
Indeks Berita
Kamis, 20/11/2008 13:35 WIB
BEI Siapkan Aturan Repo Wajib Lapor
Indro Bagus SU - detikFinance

(Foto: Indro-detikFinance)
BEI juga telah melayangkan surat pada broker agar melaporkan setiap transaksi repo setiap hari.
"Bursa akan membuat aturan baru tentang transaksi efek, salah satunya mencakup wajib lapor transaksi repo setiap hari. Draf sudah dikirim ke Bapepam. Broker pum sudah kiami minta melaporkan transaksi repo setiap hari," ujar Direktur Perdagangan Fixed Income dan Derivatif, Keanggotaan dan Partisipan BEI, Guntur Pasaribu di kantornya, SCBD, Jakarta, Kamis (20/11/2008).
Peraturan tersebut akan mulai berlaku tahun 2009. "Kita harapkan aturan baru ini
mulai berlaku awal tahun 2009," kata Guntur.
Sementara peraturan repo belum berlaku, BEI telah melayangkan surat edaran pada broker-broker anggota bursa menghimbau kesediaan melaporkan setiap transaksi repo yang terjadi secara harian.
"Kami juga telah mengirim surat edaran ke broker agar mereka melaporkan setiap transaksi repo per hari," ujar Guntur.
Data repo efek yang yang harus dilaporkan sekuritas adalah jumlah repo, berapa pihak terlibat, siapa lawan transaksinya, apa underlying-nya, dan jatuh tempo.
Dengan mengetahui data repo ini, lanjut Guntur, maka BEI bisa melakukan monitor sehingga bisa menentukan rasio repo yang diperbolehkan untuk menjaga manajemen risiko perusahaan sekuritas.
Selama ini repo atas efek seperti saham atau obligasi belum diatur oleh otoritas bursa sehingga tidak terlacak berapa jumlah efek yang direpo. Efek yang dicatat sebagai instrumen di BEI baru saham, obligasi, dan produk derivatif.(dro/ir)
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- BEI Kembali Lelang Lagi 2 Kursi AB
- Bursa Kaji Pencatatan Repo Saham
- 47 Emiten Telat Kirim Laporan Keuangan Triwulan III
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
