Forum Finance
- Indonesia Termasuk Salah ... brightsky
- Pengangguran Baru Jadi Fo... BayuDhirga
- numpang tanya yahh ^_^... Lc09
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Rabu, 07/01/2009 19:10 WIB
Jumlah Koperasi Bertambah 126 Unit di 2008 -
Rabu, 07/01/2009 18:53 WIB
Pasal 29 RUU JPSK Dinilai Mubazir -
Rabu, 07/01/2009 18:16 WIB
Dana Bergulir akan Disalurkan Lewat BPD, Ventura dan Koperasi -
Rabu, 07/01/2009 17:18 WIB
Stimulus Rp 50 Triliun Jangan Ada Embel-embel Memberatkan -
Rabu, 07/01/2009 16:35 WIB
Pemerintah akan Agresif Rangkul Dana SILPA Pemda -
Rabu, 07/01/2009 12:35 WIB
SPBU Dijamin Tidak Lagi Merugi Akibat Perubahan Harga BBM
Indeks Berita
Kamis, 20/11/2008 15:55 WIB
Batas Pensiun Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Diperpanjang
Wahyu Daniel - detikFinance

Dirjen BC dan Dirjen Pajak (Dok detikcom)
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Kamis (20/11/2008).
"Perpanjangan batas usia pensiun para pejabat tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa yang bersangkutan memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, memiliki kinerja yang baik, memiliki moral integritas yang baik, dan sehat jasmani dan rohani," tuturnya.
Samsuar mengatakan pertimbangan itu sesuai dengan PP No.65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dimana dalam PP tersebut juga diatur mengenai batas usia pensiun yang dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu.
Perpanjangan batas usia pensiun tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.(dnl/qom)
Komentar terkini (1 Komentar)
Baca juga :
- Revaluasi Aset Negara Baru Tuntas Tahun 2009
- Belanja Pemerintah Takkan Terserap Seluruhnya
- KPU Belum Lapor Anggaran ke Depkeu
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
