Berita Lain

Indeks Berita





Kamis, 20/11/2008 15:55 WIB
Batas Pensiun Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Diperpanjang
Wahyu Daniel - detikFinance



Dirjen BC dan Dirjen Pajak (Dok detikcom)
Jakarta - Batas usia pensiun Dirjen Pajak Darmin Nasution dan Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi diperpanjang selama 1 tahun terhitung mulai 1 Januari 2009. Hal ini diputuskan melalui Keppres (Keputusan Presiden) No.127/M/2008.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Kamis (20/11/2008).

"Perpanjangan batas usia pensiun para pejabat tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa yang bersangkutan memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, memiliki kinerja yang baik, memiliki moral integritas yang baik, dan sehat jasmani dan rohani," tuturnya.

Samsuar mengatakan pertimbangan itu sesuai dengan PP No.65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dimana dalam PP tersebut juga diatur mengenai batas usia pensiun yang dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu.

Perpanjangan batas usia pensiun tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.(dnl/qom)
Komentar terkini (1 Komentar)

Baca juga :

Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518