Forum Finance
- Indonesia Termasuk Salah ... brightsky
- Pengangguran Baru Jadi Fo... BayuDhirga
- numpang tanya yahh ^_^... Lc09
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Rabu, 07/01/2009 19:10 WIB
Jumlah Koperasi Bertambah 126 Unit di 2008 -
Rabu, 07/01/2009 18:53 WIB
Pasal 29 RUU JPSK Dinilai Mubazir -
Rabu, 07/01/2009 18:16 WIB
Dana Bergulir akan Disalurkan Lewat BPD, Ventura dan Koperasi -
Rabu, 07/01/2009 17:18 WIB
Stimulus Rp 50 Triliun Jangan Ada Embel-embel Memberatkan -
Rabu, 07/01/2009 16:35 WIB
Pemerintah akan Agresif Rangkul Dana SILPA Pemda -
Rabu, 07/01/2009 12:35 WIB
SPBU Dijamin Tidak Lagi Merugi Akibat Perubahan Harga BBM
Indeks Berita
Kamis, 20/11/2008 16:15 WIB
Fiskal akan Dinaikkan Mulai 2009
Wahyu Daniel - detikFinance

Namun Direktur Jenderal Pajak Depkeu Darmin Nasution mengatakan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) terkait rencana kenaikkan biaya fiskal ini sedang dalam proses penyelesaian.
"Saya belum mau mempublikasikannya berapa besarannya. Saya sudah mempersiapkan RPP-nya akan segera dikirim ke Sekertariat Negara (Setneg)" ujarnya saat ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin, Raya, Jakarta, Kamis (20/11/2008).
Dituturkan Darmin, kenaikkan biaya fiskal ke luar negeri ini akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2009 sebagai tindak lanjut amandemen UU PPh.
"Jadi kalau saya tidak punya NPWP tapi sudah 21 tahun, maka saya harus bayar fiskal. Nilainya memang kami usulkan dinaikkan," ujarnya.
Memang dalam UU PPh yang baru, ditetapkan bagi Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP maka akan kena biaya fiskal ke luar negeri mulai 1 Januari 2009. Namun bagi mereka yang mempunyai NPWP, mereka dapat insentif pembebasan fiskal ke luar negeri, ini diberlakukan guna meningkatkan kepemilikan NPWP.
"Iya berlaku mulai 1 Januari 2009. Tunggu saja keluar dulu. Kami membahasanya dengan Hukum dan HAM dan Setneg" imbuhnya.
Menurutnya untuk perubahan besaran biaya fiskal ke luar negeri, pemerintah tidak memerlukan persetujuan dari DPR. "Kalau sudah tinggal diteken, berarti sudah lewat dengan pembahasan dengan instansi lain," katanya.
(dnl/qom)
Komentar terkini (1 Komentar)
Baca juga :
- Ditjen Pajak Rela Kehilangan Penerimaan Fiskal Demi NPWP
- Bebas Fiskal Berkat NPWP
- Pemerintah Akui Insentif Fiskal Belum Optimal
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
