Berita Lain

Indeks Berita





Jumat, 21/11/2008 13:18 WIB
Harga Saham di Pasar Tunai Seragam dengan Pasar Reguler
Irna Gustia - detikFinance



(Foto: Indro-detikFinance)
Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyamakan harga saham di pasar tunai dengan pasar reguler terhitung mulai 24 November 2008.

Penyeragaman harga itu dilakukan sehubungan dengan kurang aktifnya transaksi di pasar tunai yang berakibat harga terakhir yang terjadi (previous price) sering berbeda jauh dengan harga dengan harga yang terjadi di pasar reguler.

"Sehingga dapat menjadi tidak wajar jika digunakan sebagai harga acuan transaksi di pasar tunai," kata Direktur Perdagangan Saham dan Pengembangan Produk MS Sembiring, dalam pengumuman Jumat (21/11/2008).

Pasar tunai adalah pasar dimana perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa yang sama dengan terjadinya transaksi bursa (T+0).

(ir/qom)
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518