Forum Finance
- Indonesia Termasuk Salah ... brightsky
- Pengangguran Baru Jadi Fo... BayuDhirga
- numpang tanya yahh ^_^... Lc09
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Kamis, 08/01/2009 10:03 WIB
Rumah Kos Jati Pulo Terbakar
Api Berasal dari Lantai Bawah -
Kamis, 08/01/2009 09:53 WIB
Laporan dari Arab Saudi
16 Kloter Haji Terakhir Mudik 9 Januari -
Kamis, 08/01/2009 09:44 WIB
Israel Gencarkan Serangan di Gaza Selatan -
Kamis, 08/01/2009 09:18 WIB
Rumah Kos Jati Pulo Terbakar
2 Penghuni Selamat Setelah Lompat dari Lantai 2 -
Kamis, 08/01/2009 09:16 WIB
H-1 Pemulangan, Total Jamaah Haji Meninggal 437 Orang -
Kamis, 08/01/2009 09:04 WIB
Rumah Kos Jati Pulo Terbakar
Saksi Mata: Api Berkobar Pukul 03.00 WIB, Kabel Listrik Menyala-nyala
Indeks Berita
Jumat, 21/11/2008 13:30 WIB
Kasus Upi Asmaradana
Tolak Kriminalisasi Pers, Wartawan Solo Datangi Poltabes
Muchus Budi R. - detikFinance

ilustrasi
Belasan wartawan dari berbagai media dan organisasi yang bergabung dalam Koalisi Wartawan Surakarta etrsebut menamakan datang ke Poltabes Surakarta, Jumat (21/11/2008). Kedatangan mereka langsung diterima oleh Kapoltabes Surakarta, Kombes (Pol) A Syukrani.
Dalam audiensi dengan Kapoltabes Surakarta, Koalisi Wartawan Surakarta menyayangkan penetapan tersangka terhadap Upi Asmaradana oleh Polda Sulselbar. Menurut mereka tindakan tersebut merupakan pengingkaran dan pengabaian terhadap UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Para wartawan di Solo menekankan agar kejadian tersebut tidak terjadi di Solo. Menurut mereka, sengketa pers harus diselesaikan dengan dengan mekanisme yang diatur dalam UU No 40 tahun 1999, bukan dengan menerapkan pasal-pasal kriminal seperti yang termuat dalam KUHP.
Terlebih lagi, suhu politik akan semakin meningkat menjelang dan pasca Pemilu. Bukan tidak mungkin kader-kader partai dan pihak-pihak kepentingan yang kurang memahami mekanisme menghadapi sengketa pers akan mengabaikan aturan yang seharusnya ditempuh dalam sengketa pers.
Kapoltabes Surakarta menyambut baik imbauan wartawan Menurutnya semua pihak harus menghormati mekanisme hukum yang telah ditetapkan. Langkah-langkah yang diatur dalam UU Pers harus ditempuh jika terjadi persoalan dengan pemberitaan.
"Saya memahami aspirasi wartawan dalam hal ini, tentu saja jika menyangkut pemberitaan yang dibuat para wartawan. Namun jika di luar koridor pemberitaan itu, pribadi wartawan itu melakukan pelanggaran atau tindak pidana maka polisi juga akan menerapkan aturan sesuai aturan," tegasnya.(mbr/djo)
Baca juga :
- Guru Besar Unhas: Pemidanaan Wartawan oleh Kapolda Sulselbar Keliru
- Mabes Polri Jamin Independensi Penyidik Kasus Jurnalis Upi
- Wartawan Makassar Jadi Tersangka
AJI: Kapolda Sulselbar Salahgunakan Wewenang
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
