Berita Lain

Indeks Berita





Sabtu, 22/11/2008 11:14 WIB
Direksi dan Komisaris Bank Century Dicekal
Indra Subagja - detikFinance



(Foto: Indro-detikFinance)
Jakarta - Dirjen Imigrasi telah melakukan pencekalan terhadap 8 orang dari direksi, komisaris dan pemegang saham PT Bank Century Tbk mulai Jumat 21 November 2008. Pencekalan itu dilakukan selama enam bulan.

Permintaan pencekalan berasal dari departemen keuangan setelah Bank Century resmi diambil alih pemerintah pada 21 November 2008 karena kesulitan likuiditas.

"Komisaris dan direksi semuanya dicekal. Nama-namanya banyak termasuk Robert Tantutar. Itu permintaan Menkeu sejak Jumat dan berlaku sampai 6 bulan," kata Kepala Sub Direktorat Cegah Tangkal Direktorat Jenderal Imigrasi Bambang Soedjatmiko ketika dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (22/11/2008).

Bank Century yang merupakan gabungan dari 3 bank, salah satu pendirinya adalah Robert Tantular. Keluarga Tantular sebelumnya pernah memiliki Bank Central Dagang yang telah dilikuidasi. Kini Robert Tantular masih memiliki saham di Bank Century melalui PT Century Mega Investindo 9%.

Saat ini jajaran direksi dan komisaris Bank Century adalah:

    * Komisaris Utama: Drs. Sulaiman Ahmad Basyir, Msc
    * Wakil Komisaris Utama: Hesham AlWarraq
    * Komisaris Independen: Poerwanto Kamsjadi, Drs. Rusli Prakarsa

    * Direktur Utama: Hermanus Hasan Muslim
    * Wakil Direktur Utama: Drs. Hamidy
    * Direktur: Edward Mandahar Situmorang, Krishna Jagateesen,  Lila K Gondokusumo.


Dari daftar direksi dan komisaris itu hanya dua yang tidak dicekal yaitu Hesham AlWarraq dan Krishna Jagateesen.

Sedangkan direksi dan komisaris yang dicekal berdasarkan Kep Menkeu No 337/KMK.01/2008 tanggal 21 November adalah Sulaiman Ahmad Basyir, Poerwanto Kamsjadi, Rusli Prakarsa, Hermanus Hasan Muslim, Hamidy, Edward Mandahar Situmorang, Lila K Gondokusumo serta Robert Tantular. 

Sementara pemegang saham Bank Century per 30 September 2008 adalah:

   1. Clearstream Banking S.A Luxembourg 11,5%
   2. First Gulf Asia Holdings Limited (d/h Chinkara Capital Limited) 9,55%
   3. PT Century Mega Investindo 9%
   4. PT Antaboga Delta Sekuritas 7,44%
   5. PT Century Super Investindo 5,64%
   6. Lain-lain kurang dari 5% sebesar 57,21%.
(ir/ir)
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518