Berita Lain

Indeks Berita





Minggu, 23/11/2008 16:45 WIB
LPS Tidak Ambil Alih Saham Bank Century Milik Publik
Indro Bagus SU - detikFinance



Foto: Indro/detikFinance
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pemegang saham pengendali baru PT Bank Century Tbk (BCIC) menyatakan porsi saham publik tidak akan diganggu gugat.

"Sesuai peraturan pasar modal, kepemilikan saham publik di BCIC tetap ada dan tidak diganggu gugat," ujar Direktur Utama BCIC, Maryono dalam jumpa pers di kantor LPS, Wisma BRI 2, Jakarta, Minggu (23/11/2008).

Menurut Maryono, saham-saham yang sudah berada di publik secara prinsip kepemilikan publik tidak akan diganggu gugat. Namun dengan pengambilalihan ini, dengan sendirinya akan menjadi milik LPS secara sementara.

"Jadi sementara semua kami ambil alih. Nanti akan kami laporkan ke Bapepam. Baru ditentukan mekanismenya seperti apa, apakah akan dibeli dulu kemudian dijual kembali. Tergantung pembicaraan dengan Bapepam," ujar Maryono.

Maryono mengatakan saat ini saham BCIC sudah disuspensi. Jadi pada dasarnya tidak ada masalah dengan kepemilikan publik yang sementara diambil alih oleh LPS.

"Prosesnya nanti akan kami bicarakan dulu dengan Bapepam," ujar Maryono.(dro/qom)
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518