Forum Finance
- Ndpbm... alvian19
- Blok Cepu... densol
- Hitung PPh 21 dengan muda... yukfa
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Selasa, 09/02/2010 17:36 WIB
32,5 Juta Orang Indonesia Berada di Level Kemiskinan Ekstrim -
Selasa, 09/02/2010 17:21 WIB
Dicari Hakim Agung Perpajakan -
Selasa, 09/02/2010 16:55 WIB
Pertumbuhan Ekonomi RI 2009 Diproyeksi 4,4-4,5% -
Selasa, 09/02/2010 16:27 WIB
PTPN XIV Masih Cicil Tunggakan Pajak Rp 60 Miliar -
Selasa, 09/02/2010 16:22 WIB
Produsen Terigu Desak Pemerintah Eksekusi BM Anti-Dumping -
Selasa, 09/02/2010 15:58 WIB
Perhutani Siap Bangun 2 Pabrik Gondorukem Rp 160 M
Indeks Berita
Senin, 01/12/2008 13:31 WIB
Pengusaha Dimungkinkan Tangguhkan UMP
Suhendra - detikFinance

(Foto: Suhendra-detikFinance)
Demikian disampaikan oleh Menteri Perindustrian Fahmi Idris, usai acara kunjungan pabrik Yamaha Music di Cikarang, Senin (1/12/2008).
"Di dalam UU No 13 Tahun 2003 ada ketentuan mana kala pengusaha belum mampu melaksanakan ketentuan UMP dia bisa menangguhkan yang pembicaraan penangguhan ditingkat bipartit, kalau sudah setuju baru dilaporkan pada disnaker," jelas Fahmi.
Diakuinya tidaklah mudah bagi pengusaha saat ini menerapkan kenaikan UMP dengan mempertimbangkan aspek kenaikan inflasi. Namun tentunya selalu ada jalan untuk bisa didiskusikan sengan semua pihak sebagai jalan keluarnya.
Fahmi juga menegaskan bahwa revisi SKB 4 menteri secara mendasar sudah tidak efektif lagi karena berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi para gubernur harus sudah menetapkan UMP pada akhir November.
"Sekarang ini sudah Desember, Jadi sebenarnya efektifitas SKB sudah selesai, artinya sudah selesai para pemimpin daerah gubernur menetapkan UMP," kilahnya.
Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengeluhkan revisi SKB tersebut, karena diperkirakan hampir 50% pengusaha di bawah naungan Apindo tidak akan menyanggupinya karena tekanan krisisi ekonomi saat ini. (hen/ir)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Sektor Informal Jangan Diabaikan
- Revisi Upah Baru Harus Diterima Pekerja
- Pengusaha Tanggung 32% Tambahan Upah Buruh
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




