Berita Lain

Indeks Berita





Selasa, 02/12/2008 15:57 WIB
Industri Furniture Diusulkan Dapat Penghapusan PPN
Suhendra - detikFinance



Foto: Wahyu Daniel/detikFinance
Jakarta - Industri furnitur diusulkan mendapat keringanan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini berdasarkan pertimbangan karena sektor ini termasuk padat karya dan sangat rentan dengan krisis global.
 
"Yang jelas padat karya termasuk furnitur, kita masih lihat teknis seperti apa karena uangnya terbatas," kata Dirjen Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian (Depperin) Benny Wahyudi di gedung depperin, Jakarta, Selasa (2/11/2008).
 
Benny mengatakan mengenai dana yang akan dialokasi disektor ini pihaknya masih melakukan perhitungan dan menunggu masukan dari pihak asosiasi mengenai kemungkinan cocok atau tidak bagi sektor ini diterapkan penghapusan PPN.
 
Dikatakannya, penerapan penghapusan PPN (DTP) tidak melulu diterapkan sebagai insentif di sektor ini namun bisa juga diterapkan insentif lain diantaranya kredit ekspor, bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) dan lain-lain.
 
Ia mencontohkan untuk BM DTP sudah diterapkan untuk beberapa produk industri seperti bahan baku sorbitol (bahan baku pasta gigi), bahan baku susu dan lain-lain.
 
"Kalau hasilnya bagus (BMDTP) tahun depan bisa jadi diperluas, akan dilanjutkan," ujarnya.
 
Sementara itu Ketua Umum Asmindo Ambar Tjahyono mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana penerapan penghapusan PPN terutama bagi bahan bakau rotan yang selama ini menjadi bahan baku utama industri furniture.
 
"Kita tidak minta banyak, karena dananya pun terbatas ya paling tidak kita bisa mendapat Rp 500 miliar," ujarnya.(hen/qom)

Baca juga :

Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518