Forum Finance
- Indonesia Termasuk Salah ... brightsky
- Pengangguran Baru Jadi Fo... BayuDhirga
- numpang tanya yahh ^_^... Lc09
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Kamis, 08/01/2009 16:05 WIB
Bulog Cetak Surplus Rp 85 Miliar di 2008 -
Kamis, 08/01/2009 15:14 WIB
Proyek Departemen PU 2009 Serap 1,1 Juta Tenaga Kerja -
Kamis, 08/01/2009 14:48 WIB
Penerima Raskin 2009 Susut Jadi 17,09 Juta RTS -
Kamis, 08/01/2009 13:59 WIB
BLT 2009 Hanya untuk Januari dan Februari -
Kamis, 08/01/2009 13:40 WIB
Depkeu dan KPK Bentuk Tim Investigasi Rekening Liar -
Kamis, 08/01/2009 13:25 WIB
Produk Berlogo KAN Lebih Mudah Masuk Arab Saudi
Indeks Berita
Selasa, 02/12/2008 17:20 WIB
BP Migas Hemat Cost Recovery US$ 5-20 Juta
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance

Foto: lih/detikFinance
Demikian disampaikan Kepala BP Migas R Priyono dalam rapat bersama Pertamina Cepu, Gubernur Jatim dengan Komisi VII di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (2/12/2008).
"Untuk penghematan cost efficiency kita adakan pengadaan barang dan jasa bersama KPS. Sehingga kita hitung kemarin sudah bisa dilakukan penghematan US$ 5-20 juta," katanya.
Pengadaan barang dan jasa bersama KPS seperti ini akan terus dilakukan BP Migas. Dengan mekanisme seperti ini, maka konsep bahwa BP Migas hanya untuk mengurusi perizinan tidak relevan lagi.
Ke depannya, selain mengurusi perizinan BP Migas juga akan menjadi koordinator untuk pengadaan barang dan jasa supaya lebih efisien. Selain itu, BP Migas juga sudah melakukan pengawasan terhadap 17 item yang menyangkut cost recovery.
Berdasarkan data, berikut 17 item yang tidak boleh masuk cost recovery :
1. Personal income tax, rugi penjualan rumah dan mobil pribadi;
2. Pemberian long term incentive plan;
3. Penggunaan ekspatriat tanpa RPTKA dan IKTA;
4. Biaya konsultan hukum yang tidak terkait;
5. Tax consultant fee;
6. Biaya pemasaran migas bagi KKKS yang timbul karena kesalahan yang disengaja;
7. Biaya public relation tanpa daftar penerima manfaat;
8. Biaya community development;
9. Dana site restoration;
10. Technical training untuk expatriat;
11. Biaya merger atau akuisisi;
12. Biaya bunga atas pinjaman;
13. PPH pihak ketiga;
14. Pengadaan barang dan jasa lebih besar dari AFE (perhitungan ulang BP Migas);
15. Surplus material yang berlebihan;
16. Aset yang sudah PIS tapi tidak berfungsi;
17. Transaksi dengan affiliates parties yang merugikan negara.(lih/ir)
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Pedoman Cost Recovery Bisa Hasilkan Penghematan 20-30%
- Cost Recovery 2009 Ditetapkan US$ 11,767 Miliar
- Cost Recovery 2009 Diputuskan Naik Jadi US$ 12,01 Miliar
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
