Berita Lain

Indeks Berita





Rabu, 03/12/2008 14:41 WIB
Surat Pengunduran Pejabat Depkeu di BUMN Banyak Ditolak
Wahyu Daniel - detikFinance



Foto: dok detikFinance
Jakarta - Sebagian besar surat pengunduran diri para pejabat Departemen Keuangan yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN ditolak oleh Menneg BUMN. Padahal depkeu sudah mengharamkan rangkap jabatan oleh pejabat depkeu.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2008).

"Untuk rangkap jabatan ini posisi saya tetap sama, yaitu rangkap jabatan di Departemen Keuangan tidak lagi diperbolehkan," tandasnya.

Sri Mulyani mengatakan pihak Departemen Keuangan, Kementerian BUMN dan Kementerian PAN saat ini sedang menggodok aturan rangkap jabatan ini, dan rencananya bentuknya bukan SKB (Surat Keputusan Bersama), tapi dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah).

"Awalnya memang rencananya adalah dalam bentuk SKB, tapi posisi hukumnya tidak cukup dan kami minta Menpan untuk mengatur ini secara tegas. Di pemerintah mengenai rangkap jabatan memang ada ambivalensi, tapi saya posisinya jelas, tidak dibolehkan," paparnya.(dnl/ir)
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518