Forum Finance
- Indonesia Termasuk Salah ... brightsky
- Pengangguran Baru Jadi Fo... BayuDhirga
- numpang tanya yahh ^_^... Lc09
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Kamis, 08/01/2009 16:29 WIB
Menkeu Berharap BI Rate Terus Turun -
Kamis, 08/01/2009 13:48 WIB
Bank BUMN Diminta Transparan Soal Dana Rekapitalisasi -
Kamis, 08/01/2009 13:15 WIB
KPK Pertanyakan Dana Rekapitulasi 4 Bank BUMN -
Kamis, 08/01/2009 09:40 WIB
2009, BI Makin Fokus ke Konsolidasi Perbankan -
Kamis, 08/01/2009 09:35 WIB
Penurunan BI Rate Belum Seret Bunga Kredit Bank -
Kamis, 08/01/2009 09:29 WIB
DPK Perbankan Nasional Bisa Tumbuh 12%-13% di 2009
Indeks Berita
Rabu, 03/12/2008 15:30 WIB
Jamsostek Minta Pencairan Klaim Jadi Satu Bulan
Angga Aliya ZRF - detikFinance

(Foto: dok detikFinance)
Demikian disampaikan Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga di sela-sela rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/12/2008).
"Sebagai bentuk keberpihakan ke peserta, kami sudah ajukan perubahan ketentuan itu ke Depnaker, agar diubah menjadi 5 tahun plus 1 bulan. Sebab yang sebelumnya 5 tahun 6 bulan. itu kelamaan," ujarnya.
Aturan itu tertuang dalam pasal 34 ayat 2 PP nomor 14/1993 mengenai pengelolaan jaminan sosial tenaga kerja yang menyebutkan JHT dapat dicairkan setelah kepesertaan selama lima tahun dengan waktu pencairan enam bulan.
Menurutnya, di masa krisis seperti ini akan banyak orang yang membutuhkan dana. Diharapkan dengan diubahnya PP tersebut maka pencairan dana bisa lebih cepat dan peserta tidak perlu menunggu terlalu lama.
"Jadi saya sarankan agar Menaker usul ke Presiden agar mengamandemen. Tapi untuk periode tertentu saja, misalnya di 2009 saja saat krisis. Siapa tahu 2010 sudah kembali normal," imbuhnya.
(ang/lih)
Baca juga :
- Jamsostek Mau Beli Obligasi PLN dengan 1 Syarat
- Klaim PHK Jamsostek Membengkak 20% di 2009
- Jamsostek Andalkan Deposito
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
