Forum Finance
- Indonesia Termasuk Salah ... brightsky
- Pengangguran Baru Jadi Fo... BayuDhirga
- numpang tanya yahh ^_^... Lc09
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Kamis, 08/01/2009 15:51 WIB
Kasus Sisminbakum
Hotma: Hartono Tanoesoedibjo di Singapura Sebelum Dicekal -
Kamis, 08/01/2009 15:35 WIB
Bukan Korban Mutilasi, Potongan Mayat di Baturaden Dipastikan Museri -
Kamis, 08/01/2009 15:31 WIB
Cara Aman Transaksi Melalui ATM -
Kamis, 08/01/2009 15:11 WIB
Krisis Gaza
SBY Pantau Kontingen Garuda di Libanon -
Kamis, 08/01/2009 15:10 WIB
Istri Minta Cerai, Suami Minta Ginjalnya Dikembalikan -
Kamis, 08/01/2009 15:09 WIB
KSAD: Tidak Urgen Pertemuan Wakil RI-GAM di Finlandia
Indeks Berita
Rabu, 03/12/2008 23:23 WIB
Pakar Pangan Tantang KPU untuk Audit
M. Rizal Maslan - detikFinance
"Menghadapi audit dana kampanye kita siap, bahkan kita sudah punya rekening di Bank Mandiri. Silakan kapan KPU mau audit," kata Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Pakar Pangan Jackson Kumaat yang dihubungi detikcom, Rabu (3/12/2008).
Seperti diberitakan sebelumny, KPU telah mengeluarkan aturan tentang persyaratan para penyumbang dana atau donatur kampanye bagi partai politik harus menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pakar Pangan justru mempertanyakan aturan itu kepada KPU seperti apa bila ada parpol dan donatur yang melanggarnya, mengingat dalam aturan tidak jelas.
"Justru saya desak KPU, apa sanksinya bagi pelanggar yang tidak melaporkan dana kampanye dan donatur yang tidak punya NPWP?" tegasnya.
Jackson mengungkapkan, saat ini sejumlah partai-partai politik besar memiliki anggaran belanja ikan yang sangat besar mencapai Rp 800 miliar.
"Segera KPU tanyakan? Donaturnya dari mana? Jumlahnya berapa? NPWP-nya mana?" ujarnya lagi.
Jackson menambahkan, dana kampanye para calegnya yang berjumlah 5.100 se-Indonesia itu menggunakan dana pribadi. Mereka juga tidak pernah dimintai uang untuk disetor ke Jakarta guna mendukung kampanyenya dan kampanye partai secara nasional.
Oleh sebab itu, KPU juga dipersilakan mengaudit calegnya dalam memperoleh dan menggunakan dana kampanyenya. "Artinya, mereka semua mengeluarkan dana sendiri, silakan diaudit, sesuai apa tidak," imbuhnya.(zal/irw)
Komentar terkini (1 Komentar)
Baca juga :
- Jumlah Pemilih di TPS Ditambah Hingga 500
- 4 Instansi Bahas Optimalisasi Tindak Pidana Pemilu
- TNI AL Siap Angkut Logistik Pemilu
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
