Forum Finance
- Indonesia Termasuk Salah ... brightsky
- Pengangguran Baru Jadi Fo... BayuDhirga
- numpang tanya yahh ^_^... Lc09
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Kamis, 08/01/2009 16:05 WIB
Bulog Cetak Surplus Rp 85 Miliar di 2008 -
Kamis, 08/01/2009 15:14 WIB
Proyek Departemen PU 2009 Serap 1,1 Juta Tenaga Kerja -
Kamis, 08/01/2009 14:48 WIB
Penerima Raskin 2009 Susut Jadi 17,09 Juta RTS -
Kamis, 08/01/2009 13:59 WIB
BLT 2009 Hanya untuk Januari dan Februari -
Kamis, 08/01/2009 13:40 WIB
Depkeu dan KPK Bentuk Tim Investigasi Rekening Liar -
Kamis, 08/01/2009 13:25 WIB
Produk Berlogo KAN Lebih Mudah Masuk Arab Saudi
Indeks Berita
Kamis, 04/12/2008 15:31 WIB
LNG Energi Utama Mengaku Dirugikan Mitsubishi US$ 709 Juta
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance

Foto: lih/detikFinance
Kerugian sebesar US$ 709 juta merupakan hitungan biaya yang sudah dikeluarkan LNG-EU sebelum proyek dimulai dan potensi pendapatan yang hilang akibat tidak jadi mendapat proyek tersebut.
"Padahal LNG-EU secara material merujuk pada Exclusivity Agrement (EA) pada Mei 2005 yang telah ditandatangani LNG Internasional dengan Pertamina dan Medco. LNG-EU telah melakukan klausul yang diminta dan melakukan seluruh persiapan untuk proyek LNG Senoro Matindok dengan biaya sendiri," ujar kuasa hukum LNG EU, Rikrik Rizkiyana kepada wartawan, di plaza DM, Jakarta, Kamis (4/12).
Menurut Rikrik, MC juga diduga telah menggunakan segala informasi milik LNG-EU yang diperoleh dari proses due diligence sebagai benchmark dan referensi dalam penawaran tender. Awalnya LNG-EU memang melakukan due diligence bersama Mitusbishi untuk pembangunan kilang dan pembelian gas dari Senoro.
Dari proses due diligence bersama itulah, MC diduga bisa mengetahui bahwa rencana pembangunan kilang LNG Senora dan Matindok. Data due diligence bersama itu menyebutkan biaya untuk pembangunan kilang LNG Senoro mencapai US$ 504 juta dengan pasokan pertama LNG dijadwalkan pada tahun 2009.
"Angka US$ 700 juta itu, di-benchmark dari angka kita. Dan keberanian mereka menyanggupi akan memasok LNG pertama kali pada 2009 itu juga bukti bahwa mereka membenchmark rencana kita karena untuk pra project seperti yang dilakukan LNG-UE itu membutuhkan waktu satu tahun."
Tindakan yang dilakukan MC ini, lanjut Rikrik, telah melanggar pasal 21 UU 5/1999, karena Mitsubishi telah menggunakan data hasil due diligence yang sebetulnya terlarang.
"Kalau dia tidak punya referensi, bisa jadi mereka tidak bisa tetapkan itu. Padahal pada saat due diligence, ada confidential agreement antara MC dengan LNG-EU yang melarang MC menggunakan informasi dari LNG-EU untuk segala kepentingan" jelasnya.
Menurut Rikrik, hal ini terbukti setelah mendapatkan tender tersebut, pada Oktober 2007 MC tiba-tiba menaikan harga menjadi US$ 1 miliar dan produksi pada quater kedua pada tahun 2011.
"Jadi angka US$ 700 juta itu untuk jegal kita agar tidak menangkan tender tersebut dan terakhir pada oktober 2008, Pertamina dan MC memberikan kontrak kepada JGC corporation senilai US$ 1,8 miliar untuk membangun kilang LNG di Sulawesi dan pasokan pertama LNG ini dijadwalkan pada tahun 2012. Fakta ini menunjukan bahwa MC diduga melanggar pasal 20 UU No. 5/tahun 1999," ungkapnya.
Selain merugikan LNG-EU, tambah Rikrik, MC secara materil juga telah merugikan pemerintah pusat dan daerah Sulawesi Tengah. "Estimasi kerugian yang dialami pemerintah pusat dan pemda karena tidak memperoleh keuntungan dari proyek tersebut dari rencana awal yaitu sebesar US$ 7,5 bilion dan US$ 12,9 bilion," paparnya.
Atas dasar itulah, pada 28 Agustus 2008, LNG-EU telah melaporkan MC kepada KPPU. LNG EU meminta MC membayar kerugian yang diderita LNG EU sebesar US$ 709 juta.
"Sekarang masih dalam proses klarifikasi. Pada Maret 2009 dipastikan laporan ini sudah menjadi perkara," ungkapnya.
(lih/lih)
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- 300 bcf Gas Senoro untuk Pasar Domestik
- Formula Harga Gas Senoro Disepakati
- Produksi Blok Senoro Mundur Lagi ke Awal 2012
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
