Forum Finance
- Indonesia Termasuk Salah ... brightsky
- Pengangguran Baru Jadi Fo... BayuDhirga
- numpang tanya yahh ^_^... Lc09
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Kamis, 08/01/2009 16:05 WIB
Bulog Cetak Surplus Rp 85 Miliar di 2008 -
Kamis, 08/01/2009 15:14 WIB
Proyek Departemen PU 2009 Serap 1,1 Juta Tenaga Kerja -
Kamis, 08/01/2009 14:48 WIB
Penerima Raskin 2009 Susut Jadi 17,09 Juta RTS -
Kamis, 08/01/2009 13:59 WIB
BLT 2009 Hanya untuk Januari dan Februari -
Kamis, 08/01/2009 13:40 WIB
Depkeu dan KPK Bentuk Tim Investigasi Rekening Liar -
Kamis, 08/01/2009 13:25 WIB
Produk Berlogo KAN Lebih Mudah Masuk Arab Saudi
Indeks Berita
Kamis, 04/12/2008 17:39 WIB
Pemerintah Yakin DPR Segera Sahkan Perpu Krisis
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance

Foto: Dok detikcom
"Kalau prosedur Perpu memang harus dibahas di Pansus. Jadi tinggal scheduling-nya. Tapi memang jadwal bersama Komisi XI sangat padat. Banyak hal yang harus di-handle dalam masa sidang ini," ujar Menteri keuangan, Sri Mulyani kepada wartawan di gedung Depkeu, Jakarta, Kamis (4/12/2008).
Pemerintah sebelumnya telah mengajukan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) terkait antisipasi krisis kepada DPR untuk ditetapkan menjadi Undang-undang (UU).
Tiga Perpu dimaksud adalah:
- RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 tahun 1999 tentang BI,
- RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2008 tentang perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS
- RUU Penetapan Perpu Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Sri Mulyani mengakui bahwa untuk penetapan Perpu JPSK menjadi UU prosesnya akan lebih rumit. "Jadi mungkin lebih membutuhkan waktu karena ini tidak berdiri sendiri. JPSK ini ada hubungannya dg UU BI, LPS, dan itu sendiri. Dan nanti ada satu lagi, Otoritas Jasa Keuangan," katanya.
Menkeu menjelaskan, jika dalam waktu tiga bulan Perpu tersebut tidak berubah menjadi UU maka perpu ini akan terancam gugur.
"Kalau dari sisi legal aspek, yang sekarang pun sudah cukup kuat. Tapi kita tentu berharap bisa menjadi permanen. Tapi kalau untuk hari ini saya dengan BI harus melakukan sesuatu, itu sudah menjadi baku," pungkasnya.
(qom/qom)
Baca juga :
- Pemerintah Siapkan Revisi Target Ekspor 2009
- Penduduk Tambah Banyak, Properti Masih Tumbuh Hingga 2050
- Potensi Ekspor Mebel Nasional Lenyap US$ 250 Juta
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
