Berita Lain

Indeks Berita





Kamis, 04/12/2008 20:28 WIB
Kejagung Tetapkan Kasus Lapindo Masih P19
Novia Chandra Dewi - detikFinance



Foto: Ramadhian F/detikcom
Jakarta - Kejaksaan Agung tetapkan kasus Lapindo masih dalam tahap P19. Sehingga kasus tersebut masih berada di tingkat kepolisian.

"Mengenai Lapindo, kami sudah menjelaskan sekarang perkaranya masih dalam tahap P19. Berarti ada di tingkat kepolisian," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di SMAN 3 Jakarta, Jl Setiabudi, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2008).

Ritonga menjelaskan, mengenai tuntutan ganti rugi dari masyarakat yang terkena dampak lumpur lapindo merupakan sisi lain dari penyelesaian perkara pidana lapindo.

"Secara umum terbuka pun sudah saya katakan kelemahannya disini, kita akan lengkapi," jelas Ritonga.

Kelemahannya itu menurut Ritonga belum adanya penjelasan rinci mengenai penyelesaian kasus Lapindo.

"Kelemahan itulah yang pada waktu rapat kerja kejaksaan nanti akan dibahas. Ke depan akan kita pecahkan," imbuhnya.

Apakah ini berarti tugas polisi untuk mencari pendapat ahli dan hal lainnya? "Iya dong" pungkasnya.

(nov/rdf)
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518