Forum Finance
- Indonesia Termasuk Salah ... brightsky
- Pengangguran Baru Jadi Fo... BayuDhirga
- numpang tanya yahh ^_^... Lc09
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Internesta Azzuro Champio
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Kamis, 08/01/2009 16:16 WIB
BBM Langka, Pendemo Minta Dirut Pertamina Dicopot -
Kamis, 08/01/2009 16:15 WIB
Penasihat Keamanan Nasional Pakistan Dipecat! -
Kamis, 08/01/2009 16:06 WIB
Banyak Pejabat Bingung ke Cikeas, Tol Jagorawi Tambah Rambu -
Kamis, 08/01/2009 15:51 WIB
Kasus Sisminbakum
Hotma: Hartono Tanoesoedibjo di Singapura Sebelum Dicekal -
Kamis, 08/01/2009 15:35 WIB
Bukan Korban Mutilasi, Potongan Mayat di Baturaden Dipastikan Museri -
Kamis, 08/01/2009 15:31 WIB
Cara Aman Transaksi Melalui ATM
Indeks Berita
Jumat, 05/12/2008 03:13 WIB
'Jangan Sebut Kami Separatis'
Indra Subagja - detikFinance

Wanita yang mengaku masih kerap diteror ini menuturkan saat pertemuan MRP dan perwakilan Departemen Luar Negeri (Deplu) serta wartawan di Jayapura,Papua, Kamis (4/12/2008).
"Apa yang kami lakukan, bila sedikit berbeda akan dianggap menentang," lanjutnya.
Otonomi khusus (Otsus), memang tengah menjadi topik yang hangat. Sejak 7 tahun diberlakukan, perubahan yang mendorong pada kesejahteraan rakyat Papua belum terasa.
Tak heran bila, ada masyarakat merasa tidak puas dan menyuarakannya. Misalnya saja menyangkut pendidikan dan kesehatan masyarakat. Dana 30 persen bagi warga Papua, dari alokasi Otsus sekitar Rp 6 triliun belum menyentuh warga, yang umumnya berada di desa-desa.
"Jadikan kami sahabat, kami hanya menuntut hak sebagai warga Papua," jelasnya. Dia berkisah ini kala permintaannya beraudiensi dengan Menko Polhukam tak kunjung mendapat respons.
Padahal, mewakili perempuan Papua dirinya ingin menjelaskan persoalan dan kendala Otsus.
Sedang Ketua MRP Agus Alue Alea menjelaskan lebih lanjut,selama ini Otsus, sulit untuk dikatakan sebagai solusi.
"Uang Otsus jalan, tapi uang ke masyarakat tidak jalan. Uang yang besar habis di birokrasi. Mekanisme belum jalan," tambahnya.
Lalu apa kemudian? Selama ini terjadi tarik menarik dan tumpang tindih antara Otsus dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, atau lebih yang disebut sebagai kepentingan.
"Banyak pasal yang tidak relevan, UU Otsus harus direvisi. Pasal-pasal yang menggantung hanya akan dimanfaatkan sesuai kepantingan politik," jelas M Abud Musa'ad, yang juga pengajar di Universitas Cendrawasih.
UU Otsus di Papua diberlakukan sejak 2001. Melalui peraturan ini, provinsi di ujung timur Indonesia ini berhak mengatur pemerintahannya sendiri, kecuali dalam 5 hal antara lain yakni hubungan luar negeri, peradilan, mata uang dan lainnya.(ndr/rdf)
Komentar terkini (3 Komentar)
Baca juga :
- 'Jangan Sebut Kami Separatis'
- Melancong ke Vanimo, Papua Nugini
- Polisi Tahan Aktivis Pro Papua Merdeka
hubungi Ajeng
Email : iklan@detikfinance.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.518
