Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Kamis, 18/03/2010 16:49 WIB
Saham Asuransi Dayin Mitra Masuk UMA -
Kamis, 18/03/2010 16:32 WIB
Bayan Incar 1 Tambang Batubara di Kalimantan -
Kamis, 18/03/2010 16:11 WIB
Asing Tampung Aksi Jual Investor Lokal, IHSG Terhempas 19 Poin -
Kamis, 18/03/2010 15:37 WIB
Waspadai Arus Penarikan Modal Asing di Triwulan III-2010 -
Kamis, 18/03/2010 14:31 WIB
Pefindo Naikkan Peringkat Obligasi Danareksa -
Kamis, 18/03/2010 14:23 WIB
Megapolitan Development Tunda IPO
Indeks Berita
Selasa, 23/12/2008 16:38 WIB
12 Perusahaan Sekuritas Tidak Terbukti Lakukan Short Selling
Irna Gustia - detikFinance
(Foto: dok detikFinance)
Bapepam LK akhirnya mengumumkan hasil pemeriksaan perusahaan sekuritas yang diduga melakukan transaksi efek yang mengarah pada praktik short selling, Selasa (23/12/2008).
"Meskipun hampir seluruh transaksi dapat dibuktikan bahwa tidak terjadi short selling, namun Tim Pemeriksa menemukan sejumlah pelanggaran administratif terhadap Perturan V.D.3, Peraturan V.D.6 dan Peraturan V.D.IO, yang dilakukan oleh Perusahaan Efek, yaitu tidak dilakukannya verifikasi atas order nasabah, pembukaan rekening efek margin tanpa disertai dengan pembukaan rekening Efek reguler, serta tidak diterapkannya prinsip mengenal nasabah (know your client)," kata Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam LK Robinson Simbolon.
Bapepam melakukan pemeriksaan atas beberapa transaksi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEl) pada periode 6-8 Oktober 2008 yang diduga memiliki andil yang signifikan dalam penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Selain itu perdagangan saham dimaksud juga ditengarai tidak didukung dengan adanya efek yang memadai sehingga berpotensi terjadinya short selling.
Bapepam mulai tanggal 13 Oktober 2008 telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 Perusahaan Efek yang diduga melakukan transaksi efek yang mengarah pada praktik short selling.
Ke-12 perusahaan sekuritas yang diperiksa itu semuanya diperiksa atas perdagangan 18 saham yaitu saham PT Indosat Tbk (ISAT), PT United Tractor Tbk (UNTR), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Indotambang Raya Megah Tbk (ITMG), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Central Proteinema Prima Tbk (CPRO), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), dan PT Astra International Tbk (ASII).
Bapepam menemukan transaksi atas saham tersebut di atas umumnya dilakukan untuk kepentingan nasabah yang pada umumnya merupakan securities companies di luar negeri yang terafiliasi dengan Perusahaan Efek di Indonesia dan Efek yang ditransaksikan tersebut semuanya disimpan di Bank Kustodian.
Dari seluruh transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Efek tersebut di atas, Tim Pemeriksa Bapepam dan LK memperoleh fakta dan dapat membuktikan bahwa, selain transaksi yang dilakukan oleh PT Kim Eng Securities, seluruh transaksi jual tersebut dilakukan dalam posisi Perusahaan Efek sudah memiliki Efek yang dijual (dibuktikan dengan saldo awal nasabah baik yang tercatat pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia maupun pada Bank Kustodian), sehingga dengan sendirinya tidak termasuk dalam kategori short selling.
Terhadap ketiga jenis pelanggaran dimaksud, Bapepam dan LK perlu melakukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten, dimana hal tersebut diperlukan untuk mendorong terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, serta untuk mencegah terjadi pelanggaran serupa dikemudian hari.
Atas dasar hal tersebut, Bapepam dan LK memberikan sanksi administratif berupa denda yang besarnya bervariasi tergantung dan jumlah regulasi yang dilanggar.
- PT UOB Kay Hian Securities Indonesia denda Rp 100 juta
- PT Merrill Lynch Indonesia denda sebesar Rp 50 juta
- PT CLSA Indonesia denda Rp 50 juta
- PT Credit Suisse Securities Indonesia denda Rp 50 juta
- PT CIMB-GK Securities Indonesia denda Rp 50 juta
- PT BNP Paribas Securities Indonesia denda Rp 50 juta
- PT Kim Eng Securities denda Rp 50 juta
- PT DBS Vickers Securities Indonesia denda Rp 50 juta
- PT Deutsche Securities Indonesia denda Rp 50 juta
- PT UBS Securities Indonesia denda Rp 50 juta
- PT JP Morgan Securities Indonesia denda Rp 50 juta
- PT Ciptadana Securities denda Rp 50 juta
Robinson juga mengakui ada beberapa hambatan dalam pembuktian perdagangan efek melalui mekanisme short selling. Hambatan itu adalah kesulitan akses dan Pemeriksa Bapepam dan LK atas dokumen-dokumen nasabah yang ada di Kustodian yang berkedudukan di luar negeri. Hal ini merupakan masalah umum yang terjadi di pasar modal global. (ir/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Bursa Efek Susun Standarisasi Transaksi Repo Saham
- Dana Masuk Bursa Capai Rp 80,04 Triliun di 2008
- Laporan Keuangan Telat, Bakrie Brothers Kena Denda Rp 50 Juta
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




