Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Senin, 15/03/2010 17:45 WIB
BI Dapat Jatah Dewan Komisioner OJK -
Senin, 15/03/2010 11:11 WIB
Perbanas Berharap DG BI yang Tak Banyak Basa-Basi -
Senin, 15/03/2010 10:24 WIB
Menkeu Cabut Izin PT Primadana Putra Finance -
Senin, 15/03/2010 10:08 WIB
Dana Asing di Surat Utang Pemerintah Tambah Rp 6,73 Triliun -
Minggu, 14/03/2010 13:08 WIB
Mandiri Bidik 20 % Pelanggan Listrik Prabayar -
Sabtu, 13/03/2010 17:10 WIB
Klaim Dana Century US$ 156 Juta di Dresdner Tengah Diproses
Indeks Berita
Kamis, 01/01/2009 11:24 WIB
19 Izin Usaha Perusahaan Perasuransian Dicabut Selama 2008
Nurul Qomariyah - detikFinance

Gedung Bapepam (Foto: Wahyu/detikcom)
Berikut rincian dari 19 izin usaha perusahaan perasuransian yang dicabut, seperti dikutip detikFinance dari laporan akhir tahun 2008 Bapepam LK, Kamis (1/1/2009).
- Perusahaan Asuransi Jiwa: 1 perusahaan
- Perusahaan Asuransi Kerugian: 2 perusahaan
- Perusahaan Pialang Asuransi/Reasuransi: 7 perusahaan
- Penilai Kerugian: 6 perusahaan
- Konsultan Aktuaria: 3 perusahaan.
Sementara izin usaha perusahaan perasuransian yang diberikan selama tahun 2008 terdiri dari:
- Pialang asuransi: 6 perusahaan
- Konsultan Aktuaria: 1 perusahaan
- Penilai kerugian asuransi: 1 perusahaan
- Agen Asuransi: 2 perusahaan.
Bapepam mencatat, jumlah perusahaan asuransi di Indonesia hingga 19 Desember 2008 mencapai 382 perusahaan yang terdiri dari 140 perusahaan asuransi, 4 perusahaan reasuransi dan 238 perusahaan penunjang usaha asuransi.
Untuk perusahaan asuransi terdiri dari 45 perusahaan asuransi jiwa, 90 asuransi kerugian, 2 penyelenggara program asuransi sosial dan jamsistek, 3 perusahaan penyelenggaran asuransi untuk PNS dan TNI/Polri.
Perusahaan penunjang usaha asuransi terdiri dari 153 perusahaan pialang asuransi, 15 perusahaan pialang reasuransi, 28 perusahaan penilai kerugian asuransi, 32 perusahaan konsultan aktuaria dan 10 perusahaan agen asuransi.
Sepanjang tahun 2008, perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unitlink pada tahun 2008 mencapai 24 perusahaan.
Sedangkan jumlah permohonan persetujuan untuk memasarkan produk asuransi baru dari perusahaan asuransi jiwa dan asuransi kerugian pada tahun 2008 sebanyak 401 produk asuransi. Dari total permohonan persetujuan produk asuransi baru tersebut, jumlah yang disetujui adalah 233 produk baru, dengan 12 produk diantaranya adalah produk syariah.
Adapun permohonan untuk memasarkan produk asuransi melalui kerjasama dengan bank atau bancassurance dari perusahaan asuransi pada tahun 2008 mencapai 49. Dari total permohonan tersebut, jumlah yang disetujui adalah 25 permohonan, 1 diantaranya merupakan persetujuan bancassurance untuk memasarkan produk asuransi syariah.
(qom/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Aturan Modal Minimum Asuransi Rp 40 Miliar Diundur 2010
- Pemerintah Kaji Kewajiban Asuransi
- Askes Targetkan Premi 2009 Tumbuh 10%
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




