Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Kamis, 18/03/2010 16:49 WIB
Saham Asuransi Dayin Mitra Masuk UMA -
Kamis, 18/03/2010 16:32 WIB
Bayan Incar 1 Tambang Batubara di Kalimantan -
Kamis, 18/03/2010 16:11 WIB
Asing Tampung Aksi Jual Investor Lokal, IHSG Terhempas 19 Poin -
Kamis, 18/03/2010 15:37 WIB
Waspadai Arus Penarikan Modal Asing di Triwulan III-2010 -
Kamis, 18/03/2010 14:31 WIB
Pefindo Naikkan Peringkat Obligasi Danareksa -
Kamis, 18/03/2010 14:23 WIB
Megapolitan Development Tunda IPO
Indeks Berita
Selasa, 06/01/2009 11:23 WIB
Gelapkan Dana Nasabah, Komut Sarijaya Sekuritas Ditahan
Irna Gustia - detikFinance

(Foto: Indro-detikfinance)
Dugaan penggelapan dana tersebut telah diselidiki oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang kini bersama Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kasus dugaan penyalahgunaan rekening dana nasabah itu.
Dalam penyelidikan yang dilakukan Bapepam kasus dugaan penyalahgunaan rekening dana nasabah di Sarijaya itu melibatkan Komisaris Utama.
Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam siaran pers, Selasa (6/1/2009) menjelaskan pihaknya melakukan kerja sama dengan Bareskrim sebagai upaya pencegahan agar komisaris utama Sarijaya dapat mempertanggungjawabkan tindakannya yang telah dilakukannya.
Bapepam juga telah memerintahkan Bursa Efek Indonesia (PT BEl) untuk mensuspensi aktivitas perdagangan PT SPS terhitung mulai tanggal 6 Januari 2009.
Bapepam-LK bersama SRO selanjutrlya akan segera melakukan beberapa upaya lanjutan antara lain:
1. Melakukan due diligence dan atau audit investigasi atas assets dan liabilities PT SPS
2. Melakukan verifikasi atas Rekening Efek nasabah PT SPS
3. Melakukan verifikasi dan penilaian atas aset-aset pribadi yang telah diserahkan oleh Komisaris Utama PT SPS tennasuk atas status hukum aset-aset ters but.
Fuad menjelaskan Bapepam-LK bersama SRO akan terus melakukan berbagal upaya dan tindakan hukum yang diperlukan guna menjaga kepercayaan pelaku pasar pada. umumnya dan melindungi kepentingan investor pada khususnya.
Bapepam juga telah memerintahkan PT SPS untuk tidak melakukan perbuatan hukum atas Efek dan dana milik nasabah PT SPS.
(ir/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




