Forum Finance
- The market is manipulated... investor1
- Chinese Government Wants ... investor1
- Bernanke Threatens US Eco... investor1
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 03/07/2009 16:12 WIB
IHSG Berubah Arah Raih 9 Poin -
Jumat, 03/07/2009 14:20 WIB
Belanja Modal Jasa Marga Baru Terserap di Bawah 50% -
Jumat, 03/07/2009 13:58 WIB
Pengguna Investor Area Baru 150 Orang -
Jumat, 03/07/2009 13:29 WIB
Bapepam Siap Lempar Wacana Demutualisasi BEI ke Publik -
Jumat, 03/07/2009 13:24 WIB
Kuartal II-2009 Rupiah Terapresiasi 9,99% -
Jumat, 03/07/2009 12:40 WIB
FREN Digugat Global Mediacom
Indeks Berita
Rabu, 07/01/2009 19:10 WIB
Bapepam-APEI Samakan Persepsi Ketentuan Verifikasi Dana dan Efek
Angga Aliya ZRF - detikFinance

Foto: Indro Bagus/detikFinance
Jakarta -
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) telah menyamakan persepsi terkait dengan ketentuan verifikasi ketersediaan dana dan efek nasabah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida di kantor Bapepam-LK, Jalan Dr Wahidin, Rabu (7/1/2009).
"Kita sudah bertemu dengan APEI untuk menyamakan persepsi. Tapi memang masih ada beberapa perusahaan efek yang belum menyamakan dengan ketentuan itu," katanya.
Ia mengatakan, untuk mereka yang masih belum patuh, pihaknya akan memberi tindakan tegas. Salah satunya dengan memberikan surat peringatan kepada perusahaan efek tersebut.
Dalam pertemuannya dengan anggota APEI, Bapepam-LK berkesempatan untuk menjelaskan cara melakukan verifikasi dan apa saja yang harus diverifikasi.
Ia mengatakan, Bapepam tetap tidak akan mengubah keputusan sangsi yang diberikan kepada 12 perusahaan sekuritas terkait dengan tindakan short selling, walaupun persepsi sudah disamakan.
Secara terpisah, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia Lily Wijaya mengatakan, penyamaan persepsi tentang ketentuan verifikasi tersebut sangat dibutuhkan oleh perusahaan efek.
"Ini harus segera dilakukan karena menyangkut kelancaran industri pasar modal," imbuhnya.
Sebelumnya, Bapepam-LK telah mengeluarkan peraturan nomor V.D.3 tentang Pengendalian Intern dan Penyelenggaraan Pembukuan oleh Perusahaan Efek. Pada ketentuan 4.b disebutkan adanya kewajiban verifikasi atas kecukupan dana atau efek nasabah terhadap transaksi saham.
Ketika muncul kasus dugaan short sell, sebanyak 11 perusahaan efek dikenakan denda berkisar antara Rp 50-100 juta karena dianggap melakukan pelanggaran administratif terhadap peraturan V.D.3 yaitu tidak melakukan verifikasi atas order nasabah.
(ang/qom)
Info Kurs,berita financial dan ekonomi.
Ketik: REG ECO kirim SMS ke 3845 (khusus pelanggan Telkomsel, Flexi).
Ketik: REG EKO kirim SMS ke 3845 (khusus pelanggan Indosat dan Hutch 3).
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Bapepam-APEI Samakan Persepsi Ketentuan Verifikasi Dana dan Efek
Angga Aliya ZRF - detikFinance

Foto: Indro Bagus/detikFinance
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida di kantor Bapepam-LK, Jalan Dr Wahidin, Rabu (7/1/2009).
"Kita sudah bertemu dengan APEI untuk menyamakan persepsi. Tapi memang masih ada beberapa perusahaan efek yang belum menyamakan dengan ketentuan itu," katanya.
Ia mengatakan, untuk mereka yang masih belum patuh, pihaknya akan memberi tindakan tegas. Salah satunya dengan memberikan surat peringatan kepada perusahaan efek tersebut.
Dalam pertemuannya dengan anggota APEI, Bapepam-LK berkesempatan untuk menjelaskan cara melakukan verifikasi dan apa saja yang harus diverifikasi.
Ia mengatakan, Bapepam tetap tidak akan mengubah keputusan sangsi yang diberikan kepada 12 perusahaan sekuritas terkait dengan tindakan short selling, walaupun persepsi sudah disamakan.
Secara terpisah, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia Lily Wijaya mengatakan, penyamaan persepsi tentang ketentuan verifikasi tersebut sangat dibutuhkan oleh perusahaan efek.
"Ini harus segera dilakukan karena menyangkut kelancaran industri pasar modal," imbuhnya.
Sebelumnya, Bapepam-LK telah mengeluarkan peraturan nomor V.D.3 tentang Pengendalian Intern dan Penyelenggaraan Pembukuan oleh Perusahaan Efek. Pada ketentuan 4.b disebutkan adanya kewajiban verifikasi atas kecukupan dana atau efek nasabah terhadap transaksi saham.
Ketika muncul kasus dugaan short sell, sebanyak 11 perusahaan efek dikenakan denda berkisar antara Rp 50-100 juta karena dianggap melakukan pelanggaran administratif terhadap peraturan V.D.3 yaitu tidak melakukan verifikasi atas order nasabah.
(ang/qom)
Info Kurs,berita financial dan ekonomi.
Ketik: REG ECO kirim SMS ke 3845 (khusus pelanggan Telkomsel, Flexi).
Ketik: REG EKO kirim SMS ke 3845 (khusus pelanggan Indosat dan Hutch 3).
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
