Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Selasa, 16/03/2010 10:25 WIB
BPS: Kenaikan TDL 15% Tak Banyak Pengaruhi Inflasi -
Selasa, 16/03/2010 10:02 WIB
Taman Nasional Ujung Kulon Butuh Rp 10 Miliar Per Tahun -
Selasa, 16/03/2010 09:40 WIB
Harga BBM Shell Juga Naik -
Senin, 15/03/2010 19:46 WIB
Buka Rute Jakarta-Medan, Citilink Ambil Pasar Adam Air -
Senin, 15/03/2010 17:19 WIB
Kenaikan Setoran Dividen Tak Akan Ganggu Ekspansi BUMN -
Senin, 15/03/2010 16:40 WIB
Kembangkan Sektor Pangan dan Energi, RI Gandeng Australia
Indeks Berita
Senin, 12/01/2009 18:09 WIB
Harga Premium Turun Rp 500, Solar Turun Rp 300 Mulai 15 Januari
Anwar Khumaini - detikFinance

Foto: Setpres
"Minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter. Ini berlaku mulai 15 Januari 2009," jelas Presiden SBY.
Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/1/2009). Pengumuman disampaikan setelah dilakukan rapat sejak pukul 15.00 WIB.
Pemerintah sebelumnya telah dua kali menurunkan harga BBM pada Desember 2008. Harga terakhir premium Rp 5.000 per liter, solar Rp 4.800 per liter.
Presiden mengawali pengumuman ini dengan membeberkan 7 prioritas dibidang ekonomi untuk mengurangi dampak ekonomi global. Presiden selanjutnya menjelaskan tentang kebijakan pemerintah yang tidak mengatur harga sebagaimana dianut oleh ekonomi sosialis ataupun komunis.
"Untuk diketahui seluruh rakyat Indonesia bahwa sistem dan kebijakan perekonomnian yang kita anut dewasa ini, kita tidak mengontrol, meregulasi semua harga barang dan jasa. Ada sebagian yang kita regulasi, kita atur. Ada harga barang atau jasa itu dan kita serahkan pada hukum ekonomi, mekanisme pasar yang berlaku yang berlaku di negara lain juga," urai presiden.
Yang diatur misalnya adalah harga BBM seperti premium, solar dan minyak tanah, juga TDL (Tarif Dasar Listrik), beras dan gabah. Menurut presiden, harga yang diatur adalah untuk komoditas yang memenuhi hajat hidup orang banyak.
"Sedangkan yang lain kita serahkan kepada hukum dan logika ekonomi. Jadi kalau ada yang berpikir pemerintah harus juga menetapkan semua harga, bukan itu pilihan kebijakan yang kita anut," katanya.
Soal harga, presiden menjelaskan bahwa angkanya harus tepat. Misalnya, untuk harga pangan, harus tetap memberikan penghasilan yang layak pada petani, namun tetap terjangkau harganya di kalangan masyarakat.
"Harga itu harus memberikan penghasilan yang layak pada petani. Tidak adil harganya jatuh, petani yang sudah menanam komoditas pangannya tidak dapat apa-apa. Jadi ingat, kalau bicara tentang harga, beras misalnya, harga pangan, lihatlah dulu bahwa petani-petani kita yang menanam dan menghasilkan perlu mendapatkan penghasilan yang layak. Namun disisi lain harga itu bisa dijangkau oleh yang lain, dikaitkan dengan penghasilan dengan daya beli," urai presiden.
(qom/lih)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (3 Komentar)
Baca juga :
- SPBU Jamin Tidak akan Ada Kelangkaan BBM
- Menkeu: Inflasi Januari Turun Minimal 0,53%
- Tarif Listrik Industri Turun 8%
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




