Berita Lain

Indeks Berita



Jumat, 27/02/2009 09:46 WIB
Perpanjangan Sunset Policy Serap 2 Juta Wajib Pajak
Suhendra - detikFinance


Foto: dok detikFinance
Jakarta - Jumlah wajib pajak meningkat 20% selama perpanjangan program sunset policy. Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan jumlah wajib pajak yang terserap selama masa perpanjangan tersebut mencapai 2 juta orang.

Ditjen Pajak mencatat hingga tanggal 20 Februari 2009 lalu jumlah nomor pokok wajib pajak (NPWP) telah bertambah 1,8 juta dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2008 yang hanya mencapai 10,6 juta orang. Diperkirakan hingga besok akan mencapai 2 juta lebih  NPWP.

Program yang seharusnya berakhir 31 Desember 2008 ini diperpanjang selama 2 bulan menjadi 28 Februari 2009.

"Saya harap sampai akhir besok akan ada tambahan sebanyak-banyaknya, posisinya sudah sampai 12,4 juta NPWP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro saat dihubungi detikFinance, Jumat (27/2/2009).

Menurutnya potensi wajib pajak di Indonesia mendapai 30 juta orang dari total penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta orang.

Ia juga  menghimbau bagi wajib pajak yang telah mempunyai NPWP bisa mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) khusus untuk PPh pasal 21 dan PPh orang pribadi  yang berakhir pada 31 Maret 2009 dan PPh Badan 30 April 2009.

"Moga-moga bisa tambah banyak. Tanggal 25 Februari lalu di akhir  sosialisasi sunset policy. Pantauan saya di dua mal, respon masyarakat sangat antusias, masih banyak ngantre buat NPWP, ada yang juga yang bertanya. Ini tandatanya positif," jelas Djoko.

Seperti diketahui setelah adanya program sunset policy yang digelar pertengahan tahun lalu, telah mampu menggenjot kepemilikan NPWP sebanyak 3,545  juta orang hingga akhir 31 Desember 2008.

(hen/lih)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :


Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).