Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
Indeks Berita
Selasa, 03/03/2009 10:17 WIB
Perbaikan Faktur Pajak
PB-Co - detikFinance

Foto: Sunarto
Pertanyaannya, bagaimana cara pembetulannya?
Jawaban:
Peraturan mengenai faktur pajak dapat dilihat pada PER-159/PJ/2006 dan lampirannya. Kami belum mendapatkan permasalahan Anda dengan jelas. Tidak dijelaskan mengapa vendor (maksud Anda adalah customer) mengembalikan Faktur Pajak dan meminta diganti dengan faktur pajak dengan tanggal yang berbeda.
Mengutip pada Pasal 2 dalam PER-159/PJ/2006, Faktur Pajak Standar dibuat paling lambat:
a. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
b. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak
c. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak
d. Pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
e. Pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Adapun apabila memang terdapat kesalahan dalam pengisian Faktur Pajak tersebut, maka prosedur yang harus dilakukan adalah penggantian faktur pajak (lampiran VIII PER-159/PJ/2006) yang menyebutkan atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
Faktur pajak standar pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan faktur pajak standar yang diganti tersebut. Nomor urut dan tanggal faktur pajak standar pengganti adalah urut pada saat pembuatan faktur pajak standar pengganti tersebut yaitu Januari 2009.
Sunarto, Tax Supervisor PB&Co
(pbc/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




