Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Kamis, 18/03/2010 18:34 WIB
Nestle Tetap Beli Sebagian CPO dari Indonesia -
Kamis, 18/03/2010 18:24 WIB
Krisis Eropa Jadi Peluang Masuknya Modal Asing ke RI -
Kamis, 18/03/2010 17:15 WIB
Petani Sawit Geram Pemutusan Kontrak CPO Terulang -
Kamis, 18/03/2010 17:01 WIB
Kenaikan Tarif Listrik Bisa Dorong Inflasi -
Kamis, 18/03/2010 16:34 WIB
Pemerintah Isyaratkan Perpanjang Jabatan Emirsyah Satar di Garuda -
Kamis, 18/03/2010 16:10 WIB
Kontrak Diputus Nestle, Sinar Mas Kehilangan Pasar 4.000 Ton CPO
Indeks Berita
Senin, 16/03/2009 12:27 WIB
Keppres Pengadaan Barang dan Jasa akan Direvisi
Herdaru Purnomo - detikFinance

Pelantikan Pejabat LKPP (dok detikFinance)
Hal tersebut disampaikan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roestam Sjarief dalam paparan capaian kinerja LKPP di Gedung SPC, Jl. Jend.Gatot Subroto, Jakarta, Senin (16/3/2009).
"Revisi Keppres No. 80 Tahun 2008 tersebut, akan segeran selesai pada bulan Juli 2009," ujar Roestam.
Sementara Agus Prabowo, Sekretaris Utama LKPP mengatakan, revisi tersebut sifatnya menyeluruh, dan ditargetkan drafnya selesai bulan Juli. Revisi atas Keppres tersebut meliputi 3 area yakni pertama terkait struktur. Keppres 80 yang didominasi jasa pemborongan 1 buku, akan diganti menjadi 8 buku berisi ketentuan umum pengadaan-pengadaan bagi para pengguna.
Area kedua yaitu diperkenalkan aturan-aturan baru, salah satunya yaitu frame work agreement atau pengguna barang/jasa dapat berkontrak secara berulang-ulang. Area ketiga, klarifikasi, yaitu bagian-bagian di keppres No. 80 yang masih multi tafsir, seperti kewajiban pembayaran uang muka dan black listing.
Agus menambahkan, revisi ini merupakan taktik pertama operasional dan nantinya mempunyai tujuan akhir yaitu Undang-undang.
"Karena menjadikan suatu Undang-undang itu tidak mudah, untuk saat ini kita masih akan membuat anaknya dulu, dan akan dikembangkan menjadi induk," tegasnya.
"Saat ini kita mempunyai tugas mendesak yang harus segera dikerjakan, salah satunya yaitu menyusun RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik," tambah Roestam.
Selain tugas menyusun RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik, LKPP kini juga memiliki sejumlah tugas yang mendesak yakni:
- Revisi secara comperhensive Keputusan Presiden No.80 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
- Menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang/Jasa publik
- Peraturan Presiden tentang E-Procurement
- Menyusun strategi dan konsep pemikiran tentang kebutuhan peningkatan kemampuan dan kapasitas
- SDM pengelola Barang/Jasa pemerintah.
Pada dasarnya LKPP dibentuk untuk mengawasi proses pengadaan barang dan jasa, serta menyusun rencana nasional secara makro dan merumuskan strategi, sistem, regulasi bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam paparan pencapaian kinerja LKPP di informasikan bahwa sampai saat ini pengelola pengadaan yang telah bersertifikat berjumlah 68.500 orang yang tersebar diseluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah dan serta 58 instansi pusat, propinsi, kabupaten dan kota telah menerapkan E-Procurement.
Kemudian sebanyak 214 konsultasi tatap muka telah dilakukan untuk memberikan advokasi tentang pengadaan barang/jasa pemerintah kepada perwakilan pemerintah pusat/daerah.
Tahun 2007, LKPP telah mendampingi KPU Pusat dalam proses lelang logistik Pemilu sehingga penghematan APBN sebesar Rp 1,2 triliun dan telah mendampingi Dijen Postel-Depkominfo dalam proyek USO sehingga terjadi penghematan APBN sebesar Rp 800 miliar.
(dru/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (1 Komentar)
Baca juga :
- Pertamina Buka Tender Tabung Elpiji 3 Kg Pekan Depan
- Pengumuman Pemenang Tender BBM Subsidi 2009 Mundur
- 8 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Distribusi BBM Bersubsidi
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




