Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
Indeks Berita
Rabu, 08/04/2009 10:44 WIB
Baru Dapat NPWP, Bagaimana Pelaporan SPT-nya?
PB-Co - detikFinance

Foto: Antari
- Saya baru bulan Desember kemarin mendapatkan NPWP
- Saya juga baru kerja di kantor baru bulan November 2008.
- Saya hanya mendapatkan bukti FORMULIR 1721-A1 dari kantor baru
- Di perusahaan sebelumnya saya belum pernah mendapatkan bukti FORMULIR 1721-A1
- Posisi saya sekarang di Jakarta dan Alamat NPWP saya dari daerah di Jawa Timur.
Jawaban kami :
NPWP merupakan sarana administratif perpajakan bagi seseorang untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Sedangkan membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga Negara, bila penghasilannya telah melebihi batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Maka walaupun saudara baru mendapatkan NPWP bulan Desember 2008, namun kewajiban perpajakan saudara sebenarnya telah ada sebelumnya / sejak saudara menerima penghasilan yang diatas batasan PTKP (Confirm Pasal 7 ayat 1 UU PPh).
Atas penghasilan yang saudara terima sebagai karyawan sepanjang tahun pajak 2008, wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Form 1770S /1770 SS (Untuk karyawan yang berpenghasilan bruto kurang dari Rp.60Juta setahun) dengan melampirkan bukti potong formulir 1721-AI dari perusahaan tempat saudara bekerja.
Formulir 1721-A1 merupakan hak Saudara sebagai bukti bahwa atas penghasilan/gaji yang Saudara terima telah dipotong PPh pasal 21 oleh Kantor tempat Saudara bekerja. Jika form A1 tidak diberikan oleh perusahaan sebelumnya, maka saudara harus menghitung besarnya PPh terutang lalu membayar sendiri jumlah pajak yang belum dipotong tersebut melalui SSP ke bank persepsi.
Cara melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008:
1. Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan lengkap, benar dan jelas (dengan melampirkan bukti potong & daftar tanggungan bila ada)
2. Menghitung besarnya PPh terutang sesuai Pasal 17 UU PPh (bila hasilnya kurang bayar, atas kekurangannya disetorkan ke bank persepsi dengan SSP)
3. Semua dokumen (SPT Tahunan yang telah ditandatangani, bukti potong, dan bukti setor/SSP bila ada) tidak boleh dilipat, dikumpulkan dalam satu amplop tertutup, tulis nama, NPWP, Tahun Pajak (SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2008) dan status SPTnya (Kurang Bayar, Nihil, Lebih bayar) serta Nomor Telpon yang bisa dihubungi; lalu
4. Melaporkannya ke KPP tempat saudara terdaftar atau KPP terdekat dimana lokasi Saudara saat ini, atau melalui drop box/ Pojok Pajak/ Mobil Pajak yang tersedia dipusat2 keramaian paling lambat tanggal 31 Maret 2009.
Demikian penjelasan kami.
Antari Fawziah/ Supervisor PB&Co
(pbc/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (7 Komentar)
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




