Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
Indeks Berita
Selasa, 19/05/2009 10:33 WIB
Pajak Komisi Tenaga Pemasar
PB-Co - detikFinance

Foto: Widigdya Sukma
Pertanyaan kami apakah memang benar prosedur pembebanan pajak terhadap kami sebagai Marketing pada umumnya?
Jawaban:
Komisi yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 maupun Objek pemungutan PPN.
Penghasilan berupa komisi yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU Nomor 7/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36/2008 dari Dasar Pengenaan Pajak.
Mengingat perhitungan PPh Pasal 21 terhutang dipengaruhi banyak faktor seperti misalnya status pegawai, status tanggungan, dll, maka apabila saudara ingin mengetahui perhitungan secara tepat besarnya PPh Pasal 21 terhutang, saudara dapat menghubungi PB&Co dimana kami mempunyai spesialis yang menangani Wajib Pajak Orang Pribadi.
Widigdya Sukma Gitaya, Supervisor PB&Co
(pbc/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




