Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Rabu, 24/02/2010 07:51 WIB
Wawancara Khusus
Mewaspadai Serbuan Waralaba Asing -
Rabu, 10/02/2010 08:40 WIB
Wawancara Khusus
Meneropong Bisnis di Tahun Macan Logam -
Kamis, 28/01/2010 09:10 WIB
Wawancara Ketua Bapepam
Memberdayakan Investor Lokal Menuju Pasar Modal Sehat -
Rabu, 27/01/2010 08:27 WIB
Wawancara Ketua Bapepam
Pansus Century dan 'Penyakit' yang Terlupakan -
Selasa, 19/01/2010 08:06 WIB
Audit Investigasi Century BPK Salah Label Sejak Awal -
Kamis, 07/01/2010 10:05 WIB
BPOM dan Kerja Lipat Ganda Sambut AC-FTA
Indeks Berita
Kamis, 18/06/2009 10:11 WIB
Wawancara Gapprindo
Industri Rokok Kretek Memang Lebih Menggiurkan
Wahyu Daniel - detikFinance

Industri Rokok Rumahan (dok Detikcom)
Namun hal ini masih dinilai lumrah karena bisnis rokok kretek memang lebih menggiurkan ketimbang bisnis rokok putih. Sampai saat ini pangsa pasar rokok putih hanya stagnan di level 7 persen dan tidak mengalami peningkatan signifikan.
Berikut petikan wawancara detikFinance dengan Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gapprindo) Muhaimin Moefti seputar akuisisi BAT terhadap Bentoel dan kondisi rokok di Indonesia saat ini. Wawancara dilakukan melalui sambungan telepon, Kamis (18/6/2009).
Mengenai akuisisi Bentoel oleh BAT bagaimana pendapat anda?
BAT sudah lama berada di Indonesia dan mereka hanya bergerak di rokok putih saja, sementara industri rokok putih itu begitu-begitu saja, market share-nya hanya 7%. Jadi karena yang berkembang adalah rokok kretek, maka BAT melihat akuisisi Bentoel sebagai business opportunity, apalagi Bentoel juga sudah mulai berkembang.
Apakah rencana ini sudah lama didengar asosiasi?
Jujur saya juga kaget mendengar berita ini.
Bagaimana tanggapan anda mengenai aturan rokok di Indonesia?
Industri ini selalu diserang dari segi regulasi. Saat ini dari segi periklanan saja sudah mulai diusik-usik, lalu ada lagi aturan mengenai pajak rokok. Namun kami industri selalu mengikuti aturan yang berlaku. Tapi seperti PP No. 19/2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan ternyata belum sempurna, belum ada perlindungan anak-anak. Aturan ini harus di-improve daripada ada masalah. Kenapa tidak dibuat undang-undang yang komprehensif yang mencangkup aspek yang ada di industri ini. Jadi dalam setiap pembuatan aturan, seluruh stakeholder harus diikuti dalam proses ini.
Kalau mengenai rencana pelaksanaan pajak rokok di daerah, bagaimana tanggapan anda?
Saat ini di rokok sudah ada pungutan cukai dan juga PPN, kalau ada pajak rokok
daerah lagi maka itu merupakan pajak ganda.
Lalu bagaimana langkah industri saat ini?
Kita akan melakukan pembicaraan dengan pemerintah dan DPR untuk melihat apakah perlu penerapan pajak rokok ini.
Apa pengaruh pajak rokok ini bagi industri?
Pajak rokok itu dikenakan dari besaran cukai rokok, dan itu akan menambah harga rokok, kan dalam rancangan undang-undangnya dikatakan tarif maksimal untuk pajak rokok ini adalah 15% dari tarif cukai. Jadi bisa berbeda besarannya di tiap provinsi, itu akan sulit sebab rokok itu bergerak kemana-mana. Aturan pajak rokok ini akan menimbulkan distorsi.
(dnl/lih)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




