Forum Finance
- Ndpbm... alvian19
- Blok Cepu... densol
- Hitung PPh 21 dengan muda... yukfa
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Selasa, 02/02/2010 14:28 WIB
Pendarahan Otak, Orang Terkaya Singapura Meninggal -
Kamis, 28/01/2010 18:08 WIB
Sri Mulyani Curhat Colongan Soal Century -
Kamis, 28/01/2010 11:49 WIB
Enggan Dikritik, Hidayat Pilih Pakai Mercy Pribadi -
Senin, 25/01/2010 15:03 WIB
Raker Perdana di DPR, Dahlan Iskan Tak Mau Bawa Ember -
Jumat, 22/01/2010 16:10 WIB
Boediono Lebih Suka Jadi Pengusaha daripada Pejabat -
Kamis, 21/01/2010 15:40 WIB
Mustafa Abubakar Rindu Cipinang
Indeks Berita
Kamis, 02/07/2009 17:06 WIB
Jungkir Balik Lawan Penyelundup, Dirjen Bea Cukai Sedih
Suhendra - detikFinance
Kekhawatiran Anwar seputar maraknya barang selundupan seiring krisis global kini terbukti sudah. Dalam beberapa bulan terakhir Ditjen Bea CUkai harus mengerahkan semua tenaga untuk menghadang serbuan barang impor terutama penyelundupan.
Ia mengatakan selama krisis global kekuatan serbuan barang impor dan selundupan semakin kuat. Ia memperkirakan serbuanya kekuatannya bisa mencapai dua kali lipat.
"Mereka ada upaya untuk melakukan itu, bisa dua kali lipat serbuannya. Ya kita kuat-kuatan lah," ucap Anwar disela-sela pemaparan hasil tangkapan Bea Cukai Tanjung Priok, Kamis (2/7/2009).
Namun kata dia, hasil keringat Bea Cukai dalam menyiduk para pelanggar kepabeanan sering kali berakhir tidak menyenangkan. Maklum tak jarang hasil tangkapan anak buahnya di lapangan harus divonis ringan atau bahkan bebas begitu saja di meja hijau.
"Kita tidak puas, kan kita sudah jungkir balik, prosesnya itu kan susah," tegasnya.
Anwar dengan tegas mengatakan, secara prinsip Bea Cukai telah berupaya maksimal untuk menangkap para pelanggar kepabeanan. Namun putusan akhir dari proses hukum adalah di pengadilan.
"Kalau kita sudah jungkir balik, sedih juga," ujarnya.
Ditempat yang sama Kepala Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Rahmat Subagyo mengatakan bahwa, ia tidak mau melihat masalah ini sebagai sesuatu yang harus dipertentangkan. Menurutnya pihaknya hanya berupaya bertugas secara maksimal dalam tugas kepabeanan.
"Yang penting tugas kita sudah selesai sudah di putus P 21, setelah itu terserah pengadilan lah yang menilai," kilah Rahmat.
(hen/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
- Makan Siang dengan Warren Buffet? Bayar Rp 16,8 Miliar!
- Lika-liku Bisnis Bambang Rachmadi
- JK: Pengusaha Pekerjaan Mulia
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



