Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Rabu, 17/03/2010 20:44 WIB
Sampai Maret 2010, Angka PHK Capai 68.332 Orang -
Rabu, 17/03/2010 20:23 WIB
Pemerintah Antisipasi Anjloknya Harga Beras -
Rabu, 17/03/2010 19:47 WIB
70% Jatah Raskin Sudah Tersalurkan -
Rabu, 17/03/2010 19:30 WIB
DPR Desak BPKP Selidiki Impor Minyak Pertamina -
Rabu, 17/03/2010 18:57 WIB
Pasca AC-FTA, Belum Ada Banjir Produk China -
Rabu, 17/03/2010 18:29 WIB
Dirjen Pajak: Tak Ada Perlakuan Khusus Buat Pejabat
Indeks Berita
Senin, 13/07/2009 17:44 WIB
Menkeu Buka Rekening Khusus Migas dan Panas Bumi
Alih Istik Wahyuni - detikFinance

Foto: Alih-detikFinance
Rekening Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing dengan Nomor 600.000411 pada Bank Indonesia ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 yang berlaku mulai 23 Juni 2009.
"Rekening tersebut adalah rekening dalam valuta dolar AS yang digunakan untuk menampung seluruh penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu migas," demikian isi siaran pers yang dikutip detikFinance, Senin (13/7/2009).
Penerimaan yang akan masuk ke rekening minyak dan gas bumi tersebut adalah PPh, hasil penjualan minyak mentah, hasil penjualan gas alam, overlifting Kontraktor Kontrak Kerja Sam a (KKKS), dan penerimaan lain terkait kegiatan hulu migas antara lain' bonus-bonus dan transfer material.
Sedangkan pengeluaran yang difasilitasi dari rekening minyak dan gas bumi itu meliputi PBB, reimbursement PPN, pajak daerah, Domestic Market Obligation (DMO) fee, Underlifting KKKS, fee kegiatan hulu minyak dan gas bumi serta kewajiban lainnya di luar perpajakan, penyetoran PPh minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara, Penyetoran PNBP SDA minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara, dan penyetoran penerimaan lainnya ke Rekening Kas Umum Negara.
Selain itu, Menteri Keuangan juga membuka Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084 pada Bank Indonesia untuk menampung setoran bagian Pemerintah dari kegiatan usaha panas bumi.
Pembukaan rekening tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 yang berlaku mulai 23 Juni 2009.
"Pengeluaran dari Rekening Panas Bumi terdiri dari reimbursement PPN, pembayaran PBB, pembayaran lainnya yang terkait dengan kegiatan panas bumi, dan penyetoran PNBP ke Rekening Kas Umum Negara," tambah siaran pers tersebut.
(lih/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Dephan Anggap Dugaan Rekening Liar Atase Pertahanan Aneh
- Depkeu akan Tutup Rekening Atase Pertahanan RI di Luar Negeri
- Depkeu Tutup 4.000 Rekening Liar dalam 1,5 Tahun
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




