Forum Finance
- Ndpbm... alvian19
- Blok Cepu... densol
- Hitung PPh 21 dengan muda... yukfa
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Selasa, 09/02/2010 17:36 WIB
32,5 Juta Orang Indonesia Berada di Level Kemiskinan Ekstrim -
Selasa, 09/02/2010 17:21 WIB
Dicari Hakim Agung Perpajakan -
Selasa, 09/02/2010 16:55 WIB
Pertumbuhan Ekonomi RI 2009 Diproyeksi 4,4-4,5% -
Selasa, 09/02/2010 16:27 WIB
PTPN XIV Masih Cicil Tunggakan Pajak Rp 60 Miliar -
Selasa, 09/02/2010 16:22 WIB
Produsen Terigu Desak Pemerintah Eksekusi BM Anti-Dumping -
Selasa, 09/02/2010 15:58 WIB
Perhutani Siap Bangun 2 Pabrik Gondorukem Rp 160 M
Indeks Berita
Jumat, 11/09/2009 11:12 WIB
Lembur di Hari Libur, PNS Dapat 200% Uang Lembur
Wahyu Daniel - detikFinance

Foto: Gedung Depkeu
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.64 Tahun 2008 tentang Standar Biaya Umum (SBU) tahun 2009, ditetapkan besaran uang lembur PNS (di luar jam kerja pada hari kerja) adalah sebagai berikut:
- Golongan I Rp 7.000 per jam
- Golongan II Rp 9.000 per jam
- Golongan III Rp 11.000 per jam
- Golongan IV Rp 13.000 per jam
Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z. Soeratin dalam siaran persnya, Jumat (11/9/2009) mengatakan, apabila kerja lembur dilakukan selama delapan jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal dua kali dari besaran yang ditetapkan dalam aturan Menteri Keuangan tersebut.
PNS yang melakukan kerja lembur selama paling sedikit 1 jam penuh dapat diberikan uang lembur yang besarnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menkeu tentang SBU dan dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya, sedangkan khusus untuk bulan Desember dapat dibayarkan pada akhir bulan berkenaan. (dnl/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (7 Komentar)
Baca juga :
- Menkeu Minta APBN Dipakai Sesuai Aturan Agar Tak Timbul Fitnah
- Genjot Pajak, Target Penerimaan Negara 2010 Naik Rp 38,1 Triliun
- SBY Mendadak Panggil Sri Mulyani
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



