Forum Finance
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Trade off kebijakan kri... growth23
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 12/03/2010 17:54 WIB
Dahlan Iskan: Listrik Bukan Penyebab Tingginya Biaya Produksi -
Jumat, 12/03/2010 17:09 WIB
Unilever Hanya Beli CPO Bersertifikasi RSPO di 2015 -
Jumat, 12/03/2010 16:50 WIB
Unilever Tetap Komit Beli CPO dari Indonesia -
Jumat, 12/03/2010 16:21 WIB
Kementerian BUMN Susutkan Jumlah Deputi Jadi Lima -
Jumat, 12/03/2010 15:52 WIB
RI Klaim Paling Siap Terapkan NSW di ASEAN -
Jumat, 12/03/2010 15:50 WIB
Utang Tinggal Rp 1,5 Triliun, Merpati Siap Tambah 4 Pesawat ATR
Indeks Berita
Senin, 14/09/2009 20:50 WIB
5 Jenis Barang Kebutuhan Pokok Dibebaskan Pajak
Ramdhania El Hida - detikFinance

Foto: dok.detikFinance
Demikian disampaikan oleh Ketua Panja RUU PPN dan PPnBM Vera Febyanthy dalam keterangannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2009).
"Panja menyepakati dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan tersedianya sumber gizi yang harganya terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran dan buah-buahan segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak kena PPN," ujarnya.
Vera mengatakan Panja RUU tentang perubahan atas UU Tentang PPN dan PPnBM melakukan pembahasan terhadap Daftar Invesntarisasi Masalah (DIM) yang berjumlah 380 DIM dengan rincian 97 DIM tetap dan 283 DIM dengan perubahan dan setelah dalam perdebatan dan diskusi yang panjang Panja dan pemerintah akhirnya dapat menyepakati beberapa substansi penting dalam RUU tersebut.
Selain itu, Panja menyepakati tarif PPN tetap sebesar 10% dan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, diberi wewenang mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%, dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal.
Lalu disepakati juga, dalam rangka menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar daerah pabean dan pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari Indonesia di luar daerah pabean maka atas ekspor BKP dan JKP (Jasa Kena Pajak) tidak berwujud dalam RUU PPN dikenakan tarif 0%.
"Panja juga menyepakati barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap sebagai BKP yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan mekanisme pedoman pengkreditan pajak masukan atau deemed pajak masukan," jelas Vera.
Panja DPR belum memutuskan mulai berlakunya UU ini. Tapi ada 2 alternatif yaitu 1 Januari 2010 atau 1 April 2010.
(dnl/dnl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (4 Komentar)
Baca juga :
- Pajak Barang Mewah Dinaikkan Jadi 200%
- Dirjen Pajak Ketar-Ketir Kejar Target Penerimaan
- Gempa, Jumpa Pers Menteri Keuangan Bubar
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




