Berita Lain

Indeks Berita



Sabtu, 26/09/2009 10:24 WIB
Bank Century Jangan Lupa Kewajiban Setelah Ganti Nama
Angga Aliya ZRF - detikFinance


Foto: dok detikFinance
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar Bank Century yang sebentar lagi berganti nama menjadi Bank Mutiara tidak melupakan tanggung jawabnya mengganti kerugian dana nasabah.

Menurut Anggota Komisi XI DPR Dradjat Wibowo, secara hukum, Bank Mutiara tidak bisa mengelak dari kewajiban hukum Bank Century sebagai badan hukum sebelumnya.

"Misalkan, Bank Century dihukum oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jogya untuk mengganti kerugian nasabah yang jadi korban reksadananya. Kewajiban hukum ini akan melekat pada Bank Mutiara," katanya dalam pesan singkat yang diterima detikFinance, Sabtu (26/9/2009).

Ia mengatakan, meski berganti nama, selama kewajiban hukumnya masih belum dipenuhi kepada nasabah, maka Bank Century akan sulit mendapat kepercayaan dari para pelaku ekonomi.

"Pelaku ekonomi menengah seperti pedagang di Glodok dan pusat-pusat perdagangan di berbagai kota lainnya rasanya masih enggan jadi nasabah. Mereka sering bertukar info, dan pasti tahu tentang masa lalu Bank Mutiara," ujarnya.

Kendati demikian, ia menilai perubahan nama tersebut memang bisa mengurangi kesan buruk tentang bank publik tersebut di masyarakat. Namun, jika ingin benar-benar menghilangkan kesan buruk tersebut, seluruh kewajiban kepada nasabah harus dipenuhi.

"Dalam setahun misalnya, masyarakat mungkin lupa bahwa Bank Mutiara itu adalah Bank Century dengan sejarah hitam dan memakan korban nasabah," imbuhnya.

Seperti diketahui, awal Oktober 2009 mendatang, Bank Century segera berganti nama menjadi Bank Mutiara. Proses rebranding atau pergantian namanya menghabiskan dana sebanyak Rp 1,8 miliar.

(ang/nia)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Komentar terkini (10 Komentar)

Baca juga :


Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).