Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Sabtu, 13/03/2010 16:21 WIB
Naiknya Peringkat Utang RI Turunkan Yield SUN 25-50 Bps -
Sabtu, 13/03/2010 12:46 WIB
Calon DG BI
DPR : Kasus Century Jadi Catatan Khusus Halim Alamsyah -
Sabtu, 13/03/2010 10:19 WIB
Profil Tiga Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia -
Jumat, 12/03/2010 20:58 WIB
Laba Bank Syariah Bukopin Melonjak 110% -
Jumat, 12/03/2010 17:05 WIB
S&P Naikkan Peringkat Utang Luar Negeri RI -
Jumat, 12/03/2010 16:44 WIB
Lelang SBI Sebulan Sekali, Dana Perbankan Beralih ke SUN
Indeks Berita
Rabu, 30/09/2009 09:09 WIB
BI Disinyalir Ubah PBI Demi Selamatkan Bank Century
Herdaru Purnomo - detikFinance

Hal tersebut tertuang dalam evaluasi hasil laporan audit interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi XI DPR-RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2009) malam.
Dalam paparan Komisi XI dijelaskan, BI memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp 632 miliar kepada Bank Century namun dilakukan disaat Bank Century memiliki Rasio Kecukupan Modal (CAR) yang rendah.
"Hal ini dilakukan BI dengan sebelumnya mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang CAR dimana ada perubahan syarat kepada yang mendapatkan FPJP. Sebelum dikeluarkannya PBI ini, FPJP diberikan kepada Bank yang memiliki CAR 8 persen namun diganti melalui PBI ini, yang mendapat FPJP yakni bank dengan CAR positif saja," papar Anggota Komisi XI, Drajad Wibowo di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (29/09/2009) malam.
Drajad melanjutkan, hal ini menunjukan ada indikasi perubahan PBI ini semata hanya untuk 'menggolkan' pengucuran FPJP kepada Bank Century sehingga BI merubah ketentuan permodalan.
Selain itu, kesalahan penilaian terjadi pada saat dilakukan bailout yang memakan dana hingga Rp 6,7 triliun dari perkiraan awal yang hanya senilai Rp 632 miliar.
"KSSK telah menyetujui begitu saja penyertaan modal sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga mencapai Rp 6,7 triliun. Padahal sebelumnya diperkirakan hanya Rp 632 miliar. Hal ini indikasinya kepada kesalahan penilaian," papar Drajad.
Ditempat yang sama Ketua Komisi XI, Ahmada Hafiz Zawawi juga perubahan peraturan PBI yang mengubah ketentuan CAR seharusnya ada konsultasi dengan DPR.
"Kita tidak pernah ada rapat dengan BI, kalau ada perubahan tentang PBI yang bersifat stategis dan berdampak luas seharusnya ada konsultasi dengan DPR. Ini sepertinya ada hal yang mengindikasikan perubahan PBI no 10 tersebut tentang CAR, dilakukan khusus hanya agar Century bisa mendapatkan fasilitas FPJP," tandasnya.
Ia juga menegaskan kesalahan penilaian tersebut menyebabkan kerusakan Bank Century selanjutnya dianggal sistemik.
"Kalau tadi tidak terdapat kesalahan penilaian maka tidak akan terjadi pengeluaran sebanyak ini, yang dilakukan oleh LPS melalui pemberian modal sementara," jelasnya.
(dru/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (12 Komentar)
Baca juga :
- DPR Rekomendasikan Usut Tuntas Dugaan Pidana di Bank Century
- Menkeu dan LPS Bisa Terseret Kasus Century
- Audit Bank Century
Oknum Pengawasan BI Lakukan Pelanggaran
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




