Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 12/03/2010 16:35 WIB
Sinarmas Sekuritas Crossing 37,15% Saham ELSA Rp 894,816 Miliar -
Jumat, 12/03/2010 16:11 WIB
IHSG Kena Koreksi 10 Poin -
Jumat, 12/03/2010 15:12 WIB
Bapepam Tetap Minta Investor Waspadai Transaksi Penjualan Matahari -
Jumat, 12/03/2010 15:06 WIB
PGN Jangan Pangkas Alokasi Gas Industri Dalam Negeri -
Jumat, 12/03/2010 14:49 WIB
18 Broker Luncurkan Online Trading -
Jumat, 12/03/2010 14:29 WIB
PTBA akan Punya Mitra Baru Asal China Bangun Rel Tanjung Enim
Indeks Berita
Jumat, 06/11/2009 18:15 WIB
Gagal Bayar Kupon Obligasi, Arpeni Turun Peringkat ke B-
Indro Bagus SU - detikFinance

(foto: dok detikFinance)
Peringkat pengembalian (Recovery rating) tetap pada 'RR5'. Semua peringkat ditempatkan pada Rating Watch Negative (RWN). Demikian disampaikan dalam siaran persnya, Jumat (6/11/2009).
Penurunan peringkat disebabkan adanya gagal bayar pembayaran kupon semi annual untuk obligasi dolar yang jatuh tempo pada 3 November 2009, sesuai konfirmasi manajemen perusahaan. APOL kini memiliki tenggat waktu 30 hari dari tanggal jatuh tempo untuk melunasi pembayaran kupon guna menghindari default pada obligasi tersebut.
APOL memiliki kas sebesar US$ 70 juta per 30 Juni 2009, namun manajemen perusahaan tidak memberikan alasan spesifik mengapa pembayaran kupon tersebut tidak dilakukan. Fitch meyakini Arpeni mungkin sedang menghadapi masalah likuiditas untuk sementara waktu, yang mungkin berhubungan dengan kontrak-kontrak derivatifnya.
Fitch akan mencabut RWN setelah manajemen menjelaskan alasan gagal bayar kupon tersebut dan juga mendemonstrasi kemampuan untuk melakukan pembayaran di masa mendatang tepat waktu. Peringkat-peringkat tersebut dapat diturunkan apabila posisi likuiditas APOL melemah secara signifikan. Pembayaran kupon dalam waktu masa grace period tersebut tidak cukup untuk mencabut RWN.
(dro/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




